Berita Viral
Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku, Hasto: Sejak Awal Saya Sudah Memperhitungkan
Atas perbuatannya tersebut jaksa menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dan dengan Rp 600 juta.
TRIBUN-MEDAN.com - Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa pada perkara kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Mengetahui tuntutan tersebut, Hasto mengaku sudah memperhitungkan hal tersebut.
Baca juga: Penampakan Prabowo Subianto Ibadah Umrah, Cium Hajar Aswad dan Tawaf Mengelilingi Kabah
Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan surat tuntutannya dalam perkara tersebut untuk terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta, (3/7/2025).
"Hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa di persidangan.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," jelas jaksa.
Baca juga: Adinata Kurniawan Harahap, Siswa SMA IP Adzkia Medan, Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka
Penuntut umum di persidangan menyatakan terdakwa Hasto Kristianto telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke-1," tegas jaksa di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut jaksa menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dan dengan Rp 600 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristianto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan," jelas jaksa.
Sementara itu ditemui setelah persidangan Hasto Kristiyanto mengaku sudah memprediksi hal tersebut.
"Saya dituntut tujuh tahun. Dan apa yang terjadi ini saya sudah memperkirakan sejak awal ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, hal kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur serta memperjuangkan supremasi hukum. Agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan. Sejak awal saya sudah memperhitungkan," kata Hasto kepada awak media setelah sidang tuntutan.

Sidang selanjutnya mendengar pembelaan dari terdakwa Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya digelar Kamis (10/7/2025) mendatang.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.