KPK Geledah Rumah Topan Ginting

Respons Gubsu Bobby Nasution setelah KPK Temukan Senjata Api saat Geledah Rumah Topan Ginting

KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar  dan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Canva
SENJATA API- Kolase foto senjata api jenis pistol Beretta dan wajah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Pistol Beretta ditemukan di rumah Topan Ginting saat KPK melakukan penggeledahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan  penggeledahan di Rumah  Pribadi milik  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) nonaktif Topan Obaja Ginting di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025).

Dari hasil penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp 2,8 miliar  dan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution  mengatakan, pihaknya mengetahui adanya pistol tersebut.

Namun, ia tidak mengetahui secara rinci terkait berapa jumlah pistol dan lain-lain.

Menurut Bobby Nasution, kemungkinan adanya pistol tersebut karena  Topan merupakan Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Medan. 

"Kalau dibilang saya tahu, nanti dibilang tahu banget. Tapi setahu saya ya, sampai hari ini, sebagai Ketua  harian Perbakin Sumut dulu, mantan Pangdam (sebelumnya) menunjuk ketua Perbakin Medan itu, Pak Topan," jelasnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025).

Namun, kata Bobby dirinya tidak mengetahui  berapa banyak jumlah pistol yang dipegang oleh Topan.

"Kalau pemilikan senjata berapa banyak saya tidak tahu.  Setahu saya beliau itu (Topan), Pangdam menunjuk Pak  Topan sebagai ketua Perbakin Medan. Kalau senjata saya tidak tahu," jelasnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,8 miliar dan dia pucuk senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatra Utara) Topan Obaja Putra Ginting.

Penggeledahan terkait penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka korupsi jalan di Mandailing Natal.

Rumah Topan beralamat di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.  

Penggeledahan di rumah Topan Ginting berlangsung selama 7 jam, Rabu (2/7/2025).

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Obaja Putra). Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Menurut Budi Prasetyo, uang itu disimpan dalam 28 pack yang diletakkan di ruang utama rumah.

Temuan ini menunjukkan aliran dana dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam dugaan suap proyek jalan PUPR.

Tim KPK juga mengamankan dua pucuk senjata dari kediaman Topan, yakni pistol jenis Beretta dan senapan angin.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Beretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun pellet sejumlah 2 pak," sebut Budi.

Mengenai asal senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi mengatakan, penyidik akan mendalami hal tersebut.

Awal Mula KPK Endus Siasat Licik Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar, Ada Uang Pelicin Rp 46 Miliar

Gempar! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Melalui sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang senyap namun presisi, KPK berhasil membongkar dugaan mega-suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang bernilai fantastis, mencapai Rp 231,8 miliar.

Yang lebih mengejutkan, uang 'pelicin' yang disiapkan para pelaku ditaksir mencapai Rp 46 miliar, nyaris lolos ke tangan pejabat publik sebelum digagalkan KPK.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mencerminkan kolaborasi jahat antara oknum penyelenggara negara dan pihak swasta.

Tiga di antaranya berasal dari instansi pemerintah:

1. Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)

2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut).

Sementara itu, dari pihak swasta, ada duo bapak-anak:

1. Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group/DNG) 

2. Putra Akhirun Piliang yaitu M Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan di Sumut pada Kamis, 26 Juni 2025 malam, adalah bagian dari upaya pencegahan suap dan/atau gratifikasi terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Mencegah Kerugian Negara: Kongkalikong Rp 46 Miliar Hampir Terjadi

Asep Guntur mengungkapkan detail mengerikan di balik layar.

Kongkalikong proyek ini sangat terencana, dengan janji komitmen fee sebesar 10-20 persen dari nilai proyek.

Ini berarti, Akhirun dan Rayhan telah menyiapkan sekitar Rp 46 miliar untuk melicinkan jalan agar mereka bisa memenangkan proyek tersebut.

"Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan)," kata Asep Guntur pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Beruntung, permufakatan jahat ini berhasil digagalkan KPK melalui OTT.

Asep menjelaskan dampak buruk jika praktik ini dibiarkan.

"Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut."

Sebagai bukti awal, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka, yang diduga sebagai sisa dari praktik suap yang telah berjalan.

Jejak Uang akan Ditelusuri: Tak Ada yang Aman

KPK tak akan berhenti di sini.

Asep Guntur menegaskan, penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kongkalikong proyek raksasa ini.

Mereka akan menggunakan metode "follow the money", menelusuri setiap pergerakan aliran uang dari para tersangka, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas, ke mana pun itu dan kami memang meyakini (pasti ditindak). Kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," tegas Asep.

"Nah, selanjutnya kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Ditunggu saja ya."

Bermula dari Keluhan Masyarakat: Proyek Lampu Pocong Jadi Pintu Masuk?

Kasus kongkalikong proyek jalan ini terendus berkat pengaduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur di Sumut. Setelah melakukan pendalaman, KPK menemukan fakta mencurigakan berupa penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh Akhirun dan Rayhan. Uang ini diduga akan dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk Topan, Rasuli, dan Heliyanto, sebagai imbalan agar Akhirun dan Rayhan mendapatkan proyek pembangunan jalan.

Informasi ini kemudian membawa KPK pada penelusuran lebih mendalam, hingga akhirnya terkuak adanya dua klaster dalam kongkalikong proyek pembangunan jalan di Sumut:

  • Klaster Pertama (Dinas PUPR Sumut): Meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

  • Klaster Kedua (Satker PJN Wilayah I Sumut): Mencakup preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan pennganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

 

Modus Operandi Terkuak, Survei Rahasia dan Pengaturan E-Katalog

Asep mengungkapkan, skema kongkalikong di Dinas PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu.

Saat itu, Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek.

Di momen itulah, Topan diduga memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan untuk dua proyek besar senilai total Rp 157,8 miliar (pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot).

Tak lama berselang, Akhirun dihubungi Rasuli yang memberitahukan bahwa proyek Jalan Sipiongot-Batas Labusel akan segera tayang pada Juni 2025, dan memintanya memasukkan penawaran.

Akhirun kemudian menginstruksikan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD guna mengurus proses e-katalog.

"Selanjutnya KIR (Akhirun) bersama-sama RES (Rasuli) dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN bisa menang proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel," ujar Asep.

Trik licik para tersangka terkuak, hanya satu proyek yang ditayangkan lebih dulu, sementara proyek lainnya sengaja diberi jeda seminggu.

"Proyek lainnya disarankan agar penayangan paketnya diberi jeda seminggu supaya tidak terlalu mencolok," kata Asep, mengungkap upaya menutupi 'kongkalikong' ini.

Untuk memuluskan rencana, Akhirun dan Rayhan memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.

"Selain itu diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP (Topan) dari KIR (Akhirun) dan RAY (Rayhan) melalui perantara," papar Asep.

Topan Ginting sendiri diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya menentukan pemenang lelang, sekitar 4-5 persen dari nilai proyek Rp 231 miliar.

Uang ini, menurut Asep, akan diberikan bertahap seiring dengan termin pembayaran proyek.

Sementara itu, skema serupa terjadi di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut juga mengatur proses e-katalog agar dua perusahaan milik Akhirun dan Rayhan terpilih. 

Heliyanto telah menerima Rp 120 juta dari bapak-anak tersebut dalam kurun Maret hingga Juni 2025.

"Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya," pungkas Asep.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved