Sumut Terkini

1,2 Ton Sisik Trenggiling Diambil di Polres Asahan, Dua Anggota TNI Divonis 1 Tahun 

Selain  itu, hakim menyebut bila kedua terdakwa tidak mengetahui tentang larangan menjual sisik trenggiling.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PENJUAL SISIK TRENGGILING - Dua anggota TNI terdakwa penjual sisik trenggiling saat mendengarkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer Medan, Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI yang terlibat penjualan 1,2 ton sisik trenggiling dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Dalam pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tinggi Militer Medan, Kamis (3/7/2025), menyatakan keduanya bersalah. 

Meski begitu, hakim berpandangan bila kedua anggota TNI yakni Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra bukanlah pemilik langsung sisik hewan yang dilindungi tersebut. 

Hakim Djunaedi menyampaikan, kedua terdakwa disuruh mengambil sisik trenggiling di gudang Polres Asahan oleh anggota polisi di Polres Asahan bernama Bripka Alfi Siregar. 

"Menimbang, tidak memiliki sisik trenggiling secara langsung melainkan dari Bripka Alfi Siregar yang diambil dari gudang Polres Asahan," kata Djunaedi. 

Selain  itu, hakim menyebut bila kedua terdakwa tidak mengetahui tentang larangan menjual sisik trenggiling.

Kedua terdakwa merasa aman lantaran sisik trenggiling diterima dari seorang anggota polisi dan dijemput di gudang milik Polres Asahan

"Karena perbuatan terdakwa berdasarkan ketidaktahuan bila sisik trenggiling merupakan hewan yang dilindungi, dan tindakan mereka merasa aman memperjualbelikan karena berasal dari gudang polres Asahan," lanjutnya. 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Oditur yang menuntut keduanya hukuman 8 bulan penjara. 

Selain itu, hakim menilai keduanya tidak sempat menikmati uang hasil penjualan sisik trenggiling dan keduanya menyesali perbuatannya. 

"Terdakwa 1 Yusuf dan terdakwa 2 Ramadani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki sebagian satwa yang dilindungi yang dilakukan secara bersama sama," kata Letkol Djunaedi.

"Terdakwa 1, pidana penjara selama 1 tahun dan menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa 2 pidana penjara selama 1 tahun dan menetapkan terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Djunaedi. 

Selain hukum pidana, keduanya juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara. 

"Denda sejumlah 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1 bulan," tambah hakim. 

"Kemudian terlibat operasi Aceh dan diberikan penghargaan. Hal yang memberatkan mencoreng nama baik TNI dan terlibat penjualan hewan yang dilindungi," kata hakim. 

Sebelumnya, kedua terdakwa menyampaikan bila sisik trenggiling yang mereka hendak jual berasal dari gudang Polres Asahan

Yusuf menyampaikan bila dirinya saat itu dihubungi oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar anggota kepolisian Polres Asahan

Dia mengatakan mengenal Alfi saat sama sama bertugas menjaga tol Asahan sekitar tahun 2024 lalu. 

Dari situ, keduanya kemudian berkomunikasi sampai akhirnya Bripka Alfi menghubunginya untuk menitip barang dari gudang Polres Asahan

"Siap barang bukti (sisik trenggiling) kami ambil dari gudang Polres Asahan bersama Bripka Alfi," kata Yusuf menegaskan kepada hakim. 

Mulanya, Yusuf tak tahu barang yang hendak dititipkan di kiosnya. Belakangan dia diberi tahu bila barang tersebut adalah sisik trenggiling

Dia kemudian menyanggupi permintaan Alfi dan kemudian menjemput sisik trenggiling tersebut dari gudang Polres Asahan

Sekitar Oktober 2024, Yusuf menggunakan mobilnya mendatangi gudang Polres Asahan bersama Syahputra. 

Sementara Bripka Alfi menunggu di gudang Polres Asahan. Sampai di sana, ketiga membawa sisik trenggiling yang sudah dimuat di atas mobil pickup dan dibawa menuju kios milik Yusuf. 

"Sekitar magrib saya menggunakan mobil pribadi Sigra menjemput sisik trenggiling dipandu Bripka Alfi memasuki Polres Asahan dan menuju gudang," kata Yusuf. 

Ada pun sisik trenggiling yang mereka bawa sekitar 1,2 ton. Setelahnya, ketiganya berpisah. 

Setelah beberapa minggu, Yusuf mempertanyakan mengenai sisik trenggiling yang tidak kunjung diambil. 

Di sinilah kemudian Bripka Alfi meminta agar sisik hewan yang dilindungi itu agar dijual.

Yusuf kemudian menghubungi Syahputra untuk mencari pembeli. 

Syahputra lalu mencari calon pembeli asal Aceh. Sisik trenggiling itu kemudian akan dijual seharga Rp 900 ribu per kilogram. 

Adapun sisik yang akan mereka jual seberat 320 kilogram. 

Syahputra kemudian bertemu Bripka Alfi untuk membicarakan penjualan sisik trenggiling. Terungkap pula skema pembagian keuntungan dari penjualan sisik trenggiling

Syahputra menyampaikan, dari 900 ribu per kilogram sisik trenggiling, namun kepada Alfi mereka menyampaikan sisik trenggiling seharga Rp 600 ribu. 

"Untuk Rp 400 ribu akan dibagi ke Kanit Polres Asahan atasan Alfi. Sementara itu sisanya akan kami bagi bagi," kata Syahputra. 

Kemudian, Yusuf, Syahputra bersama Amir Simatupang yang membantu menghubungkan pembeli membungkus sisik trenggiling untuk dikirimkan melalui bus Rafi menuju Medan untuk kemudian di bawa ke Aceh. 

Pada 10 November ketiganya bersama Bripka Alfi yang menggunakan mobil pribadi membawa 9 dus sisik trenggiling ke loket Rapi. 

Namun keempatnya di tangkap petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Sumut dan Kodam I BB. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved