Berita Nasional
Kekayaan Wawan Yunarwanto, Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara, Punya Utang Rp 864 Juta
Kata Jaksa KPK tersebut, tuntutan terhadap Hasto bukanlah sarana balas dendam, melainkan bentuk pembelajaran agar kasus serupa tak terulang.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun dalam kasus Harun Masiku.
Hasto juga dituntut pidana denda sebesar Rp600 juta yang jika tidak dibayar, maka hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Adapun tuntutan tersebut dibacakan oleh Wawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Kata Jaksa KPK tersebut, tuntutan terhadap Hasto bukanlah sarana balas dendam, melainkan bentuk pembelajaran agar kasus serupa tak terulang.
"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Jaksa Wawan, Kamis (3/7/2025).
Kini sosok Wawan Yunarwanto menjadi sorotan, tak sedikit yang ingin mengetahui profil hingga harta kekayaannya.
Harta Kekayaan Wawan Yunarwanto
Wawan Yunarwanto tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar.
Sebenarnya, harta kekayaan Wawan hampir menyentuh angka Rp 4 miliar, tepatnya 3.975.371.460.
Namun Jaksa KPK Wawan Yunarwanto diketahui punya utang sebesar 864.427.575.
Dengan begitu, harta kekayaan yang dimiliki oleh Wawan adalah Rp 3,1 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 3 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang berada di Kota Kediri hingga Kabupaten Bekasi dengan total senilai Rp2,8 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan milik Wawan Yunarwanto.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.850.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 227 m2/227 m2 di KAB / KOTA KOTA KEDIRI , HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000
3. Tanah Seluas 492 m2 di KAB / KOTA KEDIRI, HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 325.500.000
1. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. LAINNYA, LONDON TAXI -- Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000
4. MOTOR, HONDA VARIO 125 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 23.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 76.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 38.500.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 172.871.460
F. HARTA LAINNYA Rp. 512.000.000
Sub Total Rp. 3.975.371.460
II. HUTANG Rp. 864.427.575
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 3.110.943.885
Profil Wawan Yunarwanto
Wawan Yunarwanto adalah jaksa senior di lembaga antirasuah, KPK.
Ia pernah menangani perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Jabatan Wawan saat ini adalah sebagai Jaksa Utama Pratama di unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ia sudah menduduki posisi tersebut sejak tahun 2023.
Di unit kerja yang sama, Wawan juga pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum Madya.
Selain itu, ia juga sempat menempati posisi jabatan sebagai Spesialis Jaksa Penuntut Umum Madya.
Karier Wawan di kejaksaan juga telah malang melintang.
Wawan tercatat pernah menduduki jabatan posisi sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Cikarang.
Jaksa KPK di Sidang Tuntutan Hasto: Ini Bukan Sarana Balas Dendam
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menegaskan, pihaknya tidak mengejar pengakuan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Wawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa KPK melanjutkan, tuntutan terhadap Hasto bukanlah sarana balas dendam, melainkan bentuk pembelajaran agar kasus serupa tak terulang.
"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujar Jaksa Wawan, Kamis (3/7/2025).
Adapun surat tuntutan terhadap Hasto berjumlah 1.300 halaman yang tidak dibacakan seluruhnya.
Hasto sendiri dituntut 7 tahun penjara, karena terbukti bersalah turut serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan merintangi penyidikan.
Perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar Jaksa.
Jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Reaksi Kubu Hasto
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasar dan penuh asumsi.
“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata Ronny saat ditemui saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurut Ronny, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.
“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada."
"Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku bukan Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
Ia pun menyinggung tuduhan perintangan penyidikan yang disebut dilakukan Hasto oleh Komisi Antirasuah.
“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa?” Saksi kunci menjelaskan bahwa ada bapak dua orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto kenapa dua orang itu tidak diperiksa oleh KPK,” ujar Ronny.
Ronny pun berpandangan bahwa tuntutan jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.
“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” tuturnya.
Ronny menilai kasus yang menjerat kliennya sarat nuansa politik.
Ia pun mengkritik gaya penuntutan jaksa yang kerap menekankan logika tanpa bukti yang cukup.
“Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan,” kata Ronny.
“Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa; ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran,” imbuhnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
jaksa
Hasto
Harun Masiku
sidang
Tribun-medan.com
berita nasional
Wawan Yunarwanto
Kekayaan Wawan Yunarwanto
Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara
Alasan Kejagung 6 Tahun Belum Eksekusi Silfester Matutina: Sempat Hilang, Keburu Covid |
![]() |
---|
Disetujui Gerindra dan DPRD, Angket Pemakzulan Sudewo, Kini KPK Dalami Dugaan Suap Bupati Pati |
![]() |
---|
Inilah Peran Iwan Kurniawan Lukminto, Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit |
![]() |
---|
Awal Mula Terbongkar Kasus Korupsi Kuota Haji, Ada SK Menag Yaqut, Perintah Siapa Kini Diusut KPK |
![]() |
---|
Perkara Podcast Soal Ijazah Jokowi, Abraham Samad Sampai Diperiksa Polisi, Said Didu Bereaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.