Berita Viral

PENGAKUAN Kurir Korban Penganiayaan Oknum ASN, Lehernya Dipiting, Pelaku Kini Terancam Dipecat

Video korban dicekik pelaku hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka viral di media sosial. Saat itu Irwan hendak mengantar paket.

KOMPAS.COM/Potongan Video
KURIR DICEKIK: Kurir JNT di Pamekasan dicekik dan dirampas uangnya saat mengantarkan paket COD, Senin siang (30/6/2025). Seorang kurir jadi korban emosi si pemesan padahal ia tidak tahu apa-apa dan hanya bertugas mengantar paket. 

"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," lanjutnya.

Baca juga: MOTIF DH Rekam Siksa Bayinya yang Masih Berusia 18 Bulan, Kesal Istri Minta Cerai,Korban Lebam-Lebam

Irwan berharap pelaku dihukum setimpal dan kasus penganiayaan kurir tak terjadi lagi.

Kini, pelaku Arifin telah ditangkap pada Rabu (2/7/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah ditelusuri, pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di Paud di Kabupaten Sampang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengaku telah memeriksa status kepegawaian pelaku ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

DIAMANKAN - Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir JNT lantaran paketan Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025).
DIAMANKAN - Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir JNT lantaran paketan Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025). (TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian)

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," bebernya, Kamis (3/7/2025).

Pihaknya akan meminta surat penahanan untuk memberhentikan sementara Arifin dari pekerjaannya.

Ia belum dapat menyimpulkan sanksi yang akan dijatuhkan ke Arifin.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama 16 PNS Pemkab Simalungun yang Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," lanjutnya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menerangkan Arifin dapat dijerat tiga pasal sekaligus dalam kasus ini.

"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved