Berita Viral
Goda Teman Wanita Atasan, Tulang Lidah Brigadir Nurhadi Patah, Dicekoki Obat Penenang Tewas di Kolam
Kini terungkap bahwa Brigadir Nurhadi tewas karena dibunuh dengan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Brigadir Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meninggal tak wajar di kolam renang.
Nasib Brigadir Nurhadi berujung tragis usai pesta bareng 2 atasan dan wanita di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada Rabu (16/4/2025) malam.
Kini terungkap bahwa Brigadir Nurhadi tewas karena dibunuh dengan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," kata Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dilansir TribunLombok.com.
Setibanya di lokasi pesta, korban diberi obat penenang.
Namun, dalam rentang waktu pukul 20.00-21.00 Wita, tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian tersebut.

Peristiwa itu juga tak terekam kamera CCTV.
"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi."
"Karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," katanya.
Sebelum tewas, diketahui korban sempat merayu rekan wanita dari seorang tersangka.
Namun tidak dijelaskan siapa teman wanita itu dan sosok tersangka yang dimaksud.
"Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya.
Dari hasil autopsi terungkap, Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang.
Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.
Ahli Forensik Universitas Mataram, Arfi Samsun juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal.
Hasilnya, ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.
Arfi menuturkan bahwa korban masih hidup saat berada di dalam air.
Brigadir Nurhadi akhirnya meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan.
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
Pihaknya juga menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan dan bagian belakang korban.
"Kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.
Adapun dua dari tiga tersangka merupakan anggota Polda NTB yakni Kompol YG dan Ipda HC.
Sementara seorang lainnya seorang perempuan yang saat peristiwa berada di lokasi kejadian.
Sementara Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan hukuman pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua perwira Polda NTB yakni, Kompol IMYPU dan Ipda IGAC, pada Selasa 27 Mei 2025.
Kedua perwira itu dipecat atas pelanggaran berat dugaan keterlibatan kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah hotel di Gili Trawangan, Lombok Utara beberapa waktu lalu.
Atas putusan itu, keduanya saat ini tengah menjalani penahanan pada tempat khusus selama 30 hari.
Terkait putusan KKEP tersebut, akademisi dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Pollitik, Universitas Mataram Dr. Samsul Hidayat, turut berkomentar.
Dr. Samsul mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan oleh Polda NTB yang tegas memecat dua anggota perwiranya yang mencoreng nama baik institusi Polri.
“Hal tersebut menunjukan jika penanganan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya tidak memandang pangkat maupun jabatan, termasuk latar belakang pendidikan. Hal tersebut memutus stigma jika yang bisa dilakukan pemecatan hanya berpangkat Tamtama maupun Bintara saja,” kata Dr Samsul yang konsen terkait hukum pidana dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (1/6/2025).
Ia menyayangkan sikap oknum anggota polisi Kompol IMYPU dan Ipda IGAC yang melakukan pelanggaran berat, padahal sudah berada di tingkat perwira.
“Sebagai seorang anggota polri seharusnya sikap tindakannya dapat dijadikan teladan. Perbuatan tersebut telah mencoreng integritas institusi polri sehingga sanksi berat berupa PTDH dijatuhkan,” kata Samsul.
Samsul menilail, Polda NTB telah melaksanakan komitmennya menjaga citra polri dengan tidak memandang pangkat jabatan ketika menegakan hukum.
“Ini komitmen Polda NTB untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Samsul.
Dr. Samsul juga menambahkan jika putusan etika tidak menghapus perbuatan Pidana/Perdata, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 110 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
“Kami berharap Polda NTB konsisten dalam memberikan efek jera kepada anggota Polri di Jajaran Polda NTB yang nakal, agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” kata Samsul.
Berikut lima fakta baru terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi:
1.Patah Tulang Lidah
Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.
Arfi menemukan indikasi penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata Arfi, Jumat (4/7/2025).
Selain luka memar, dokter juga menemukan patah tulang lidah artinya menurut mereka penyebabnya 80 persen karena korban dicekik.
2. Masih Hidup Saat Berada di Kolam

Dokter Arfi Samsun pun mengungkap hasil pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum, dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh Brigadir Nuradi.
Kesimpulannya saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan.
"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,"
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
3. Satu Tersangka Perempuan

Misteri sosok inisial M yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi akhirnya terungkap.
M merupakan seorang wanita asal Jambi.
Saat peristiwa kematian Brigadir Nurhadi, M berada di lokasi kejadian.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan, Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra, dan almarhum Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan.
Mereka pergi ditemani dua orang wanita.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," tegas Syarif Jumat (4/7/2025).
4. Brigadir Nurhadi Diberi Obat Penenang
Kombes Syarif Hidayat menjelaskan, saat tiba di villa privat Gili Trawangan yang jadi lokasi pesta, korban Brigadir Nurhadi diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang.
Namun, terdapat rentan waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV), melihat dan merekam peristiwa itu.
"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Syarif.
Syarif juga menjelaskan, sebelum peristiwa meninggalnya Nurhadi, korban sempat merayu salah satu rekan wanita dari salah satu tersangka.
"Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya.
CCTV di tempat tersebut hanya ada di pintu masuk, Syarif menegaskan tidak ada rekaman yang hilang dari kamera pengawas itu.
Dalam rekaman yang ada tidak ada orang lain yang keluar masuk dalam rentan waktu Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia.
Hasil autopsi jenazah Nurhadi ditemukan luka akibat benturan benda tumpul serta adanya bekas cekikan.
Tetapi terkait siapa yang melakukan ini kepada korban, Syarif enggan membeberkannya.
"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," kata Syarif.
Karena tidak adanya pengakuan dari para tersangka, penyidik mendatangkan ahli poligraf dari Labfor Polda Bali.
Hasilnya semua yang disampaikan para tersangka sebagian besar bohong.
5. Hanya Tersangka Wanita yang Ditahan
Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan hanya tersangka M yang ditahan dalam kasus tersebut.
Alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB.
Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.
"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan.
Salah satu tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Tetapi Syarif menegaskan semua barang bukti sudah diamankan dan apabila terbukti mempengaruhi saksi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti.
"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Brigadir Nurhadi
Polda NTB
pembunuhan
kolam renang
Tribun-medan.com
Berita Viral
Tulang Lidah Brigadir Nurhadi Patah
AHMAD SAHRONI Tolak Berdebat dengan Salsa Erwina Hutagalung Soal Gaji DPR, Kini Ngaku Bodoh:Ane Bego |
![]() |
---|
MIRIS Nasib Nurjanah Dikurung 15 Tahun Usai Dinikahi, Ruang 2 Meter Jadi Tempat Tidur Sampai BAB |
![]() |
---|
MAHFUD Saran UGM Tak Perlu Membela Jokowi di Kasus Ijazah: Gak Usah Bilang Jokowi Orangnya Gini |
![]() |
---|
Lisa Mariana Masih Ngotot Tes DNA Ulang, Hotman Paris Beri Sindiran Menohok: Lu Kira RK Itu Bodoh |
![]() |
---|
Gegara Tak Diberi Rp240 Ribu, Pemuda di Lubuklinggau Bakar Rumah Ibunya Lalu Sembunyi di Plafon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.