Berita Viral

Fakta-fakta Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka TPPU, Ini Rekam Jejak Kasus Mantan Menteri BUMN

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menghadapi jeratan hukum. Kini Dahlan Iskan resmi jadi tersangka TPPU.

|
TRIBUNNEWS/HERUDIN
DAHLAN ISKAN JADI TERSANGKA: Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, saat menggelar jumpa pers terkait maraknya kampanye hitam, di Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2014). Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menghadapi jeratan hukum. Polda Jawa Timur secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (7/7/2025).(TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menghadapi jeratan hukum.

Kali ini, Polda Jawa Timur secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini terkuak melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (7/7/2025).

"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian bunyi kutipan dari surat penetapan tersebut.

Berawal dari Laporan Internal Jawa Pos

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, perwakilan manajemen Jawa Pos, tertanggal 13 September 2024.

Dalam laporan tersebut, Dahlan Iskan, yang pernah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan media tersebut, diduga terlibat dalam praktik pemalsuan terkait kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Dasar penetapan tersangka ini adalah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan penyidik pada 10 Januari 2025.

Tak sendiri, Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur perbuatan bersama-sama dan TPPU.

Reaksi Dahlan Iskan: Belum Tahu dan Kaitkan dengan PKPU

Menanggapi penetapan tersangka ini, Dahlan Iskan mengaku terkejut dan belum menerima pemberitahuan resmi. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 8 Juli 2025, ia menyatakan keheranannya.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" tanyanya, mengisyaratkan kemungkinan hubungan kasus ini dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang ia ajukan.

Ia juga menyoroti adanya serah terima jabatan di Ditreskrimum Polda Jatim pada hari yang sama.

Jejak Kasus Hukum Dahlan Iskan

Ini bukan kali pertama nama Dahlan Iskan terseret dalam pusaran hukum. Dalam satu dekade terakhir, ia tercatat beberapa kali berhadapan dengan meja hijau:

1. Kasus Gardu Induk (2015)

Pada 5 Juni 2015, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013, saat menjabat Direktur Utama PLN.

Proyek senilai Rp1 triliun ini diduga merugikan negara Rp33,2 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved