Berita Viral

Fakta-fakta Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka TPPU, Ini Rekam Jejak Kasus Mantan Menteri BUMN

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menghadapi jeratan hukum. Kini Dahlan Iskan resmi jadi tersangka TPPU.

|
TRIBUNNEWS/HERUDIN
DAHLAN ISKAN JADI TERSANGKA: Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, saat menggelar jumpa pers terkait maraknya kampanye hitam, di Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2014). Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menghadapi jeratan hukum. Polda Jawa Timur secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (7/7/2025).(TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menghadapi jeratan hukum.

Kali ini, Polda Jawa Timur secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini terkuak melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (7/7/2025).

"Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," demikian bunyi kutipan dari surat penetapan tersebut.

Berawal dari Laporan Internal Jawa Pos

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, perwakilan manajemen Jawa Pos, tertanggal 13 September 2024.

Dalam laporan tersebut, Dahlan Iskan, yang pernah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan media tersebut, diduga terlibat dalam praktik pemalsuan terkait kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Dasar penetapan tersangka ini adalah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan penyidik pada 10 Januari 2025.

Tak sendiri, Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur perbuatan bersama-sama dan TPPU.

Reaksi Dahlan Iskan: Belum Tahu dan Kaitkan dengan PKPU

Menanggapi penetapan tersangka ini, Dahlan Iskan mengaku terkejut dan belum menerima pemberitahuan resmi. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 8 Juli 2025, ia menyatakan keheranannya.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" tanyanya, mengisyaratkan kemungkinan hubungan kasus ini dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang ia ajukan.

Ia juga menyoroti adanya serah terima jabatan di Ditreskrimum Polda Jatim pada hari yang sama.

Jejak Kasus Hukum Dahlan Iskan

Ini bukan kali pertama nama Dahlan Iskan terseret dalam pusaran hukum. Dalam satu dekade terakhir, ia tercatat beberapa kali berhadapan dengan meja hijau:

1. Kasus Gardu Induk (2015)

Pada 5 Juni 2015, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013, saat menjabat Direktur Utama PLN.

Proyek senilai Rp1 triliun ini diduga merugikan negara Rp33,2 miliar.

Meskipun sempat meluncurkan situs gardudahlan.com untuk membela diri, ia mengajukan praperadilan dan pada 5 Agustus 2015, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.


2. Kasus Pelepasan Aset BUMD Jatim (2017)

Dahlan kembali terjerat kasus korupsi terkait pelepasan aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).

Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Meskipun terbukti merugikan negara Rp11 miliar, ia menjadi tahanan kota karena riwayat kesehatannya. 

Bandingnya dikabulkan PT Surabaya pada 21 April 2017 dan ia dinyatakan bebas, sebuah putusan yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

3. Kasus Korupsi Mobil Listrik (2013)

Dahlan Iskan juga pernah terjerat kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk Konferensi APEC di Bali pada Oktober 2013, saat menjabat Menteri BUMN.

Proyek senilai Rp32 miliar ini dianggap tidak memenuhi kualifikasi. 

Praperadilan yang diajukannya ditolak PN Jakarta Selatan pada 14 Maret 2017, karena hakim menilai ada dua bukti kuat yang mengaitkannya dengan kasus tersebut.

4. Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina (2024)

Terakhir, pada 3 Juli 2024, Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014.

Ia dikonfirmasi mengenai persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait rencana pengadaan tersebut, setelah namanya disebut oleh mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Profil Dahlan Iskan

Nama Dahlan Iskan dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai mantan menteri BUMN. 

Dirangkum dari berbagai sumber, jika Dahlan dilahirkan dari keluarga yang sangat sederhana di kabupaten Magetan, Jawa TImur. 

Dahlan Iskan lahir di Magetan, Jawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1951 bertepatan dengan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-6. 

Sebenarnya, angka tersebut bukanlah murni tanggal lahir asli Dahlan Iskan. Ia diberikan tanggal lahir karena orang tuanya tidak ingat kapan kelahiran Dahlan Iskan.

Masa kecil Dahlan Iskan tidaklah seperti kehidupan anak-anak kecil lainnya.

Masa kecil Dahlan Iskan bisa dikatakan serba kekurangan. Dahlan dibesarkan di lingkungan pedesaan.

Bahkan, saking sulitnya Dahlan hanya memiliki satu celana, baju, dan juga sarung. 

Diketahui, jika Dahlan Iskan menempuh pendidikan di SDN Desa Bukur, Jiwan, Madiun. 

Ia lalu melanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Pesantren Saibul Muttaqin dan Madrasah Aliyah Pesantren Sabibul Muttaqin di Magetan. 

Dahlan sempat berkuliah di Fakultas Tarbiah IAIN Sunan Ampel Cabang, Samarinda tetapi tidak selesai. 

Kemudian, Dahlan mengawali kariernya sebagai seorang reporter surat kabar selama satu tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Satu tahun kemudian, ia menjadi wartawan di Majalah Tempo. 

Karena sosok Dahlan Iskan yang dikenal pekerja keras hingga gila kerja, akhirnya sifatnya itu mengantarkannya sampai menjadi pemilik media di seluruh Indonesia di bawah Jawa Pos Group.

 

 

(raf/tribun-medan.com/tribunnews)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sebagian Artikel Sudah Tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved