Sumut Terkini
Usai Buang Limbah, Pekerja PT Kasmo Pramono Utama di Langkat tak Pakai APD saat Bekerja
Dalam video itu, para pekerja telihat sedang memotong kayu berukuran besar dengan satu unit mesin pemotong.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Usai berulang kali membuang limbahnya secara terang-terangan, dan sembarangan, pekerja di PT Kasmo Pramono Utama juga disebut-sebut bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sesuai video yang diperoleh wartawan, tampak sejumlah pekerja bekerja tanpa menggunakan APD apapun.
Bahkan ada pekerja yang bertelanjang dada saat bekerja.
Dalam video itu, para pekerja telihat sedang memotong kayu berukuran besar dengan satu unit mesin pemotong.
Tentu apa yang dilakukan para pekerja di PT Kasmo Pramono Utama ini sangat memiliki risiko yang tinggi.
Informasi yang diperoleh wartawan, di pabrik yang bergerak dibidang industri kayu itu, sudah memakan korban. Ada pekerja yang diduga meninggal dunia, hingga tangannya putus.
Humas PT Kasmo Pramono Utama, Darmansyah saat dikonfirmasi malah menyalahkan pekerjanya.
"APD sudah kami sediakan. Hanya saya pekerja ini yang tidak mau memakainya, alasan mereka panas," ujar Darmansyah, Selasa (8/7/2025).
Lanjut Darmansyah, APD pekerja sudah ditempatkan disalahsatu ruangan yang ada di dalam pabrik.
"Meski begitu sudah kami ingatkan kepada para pekerja untuk tetap mamakai APDnya," ucap Darmansyah.
Soal pekerja yang diduga meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, semuanya sudah disantuni.
"Sudah diberikan santunan. Perusahaan tetap memberikan haknya kepada pekerja yang meninggal dunia dan yang mengalami kecelakaan kerja," kata Darmansyah.
"Soal limbah, sudah kita cek dan samplenya sudah dibawa ke lab di Kota Medan. Hasilnya yang katanya limbah itu, tidak berbahaya. Dokumennya kita ada semua," sambungnya.
Dikabarkan sebelumnya, PT Kasmo Pramono Utama yang berada di Dusun I B Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kebal hukum.
Pasalnya sudah berulang kali pabrik tersebut membuang limbahnya secara terang-terangan dan sembarangan.
| Putusan PK MA: Pemprov Sumut dan Pemko Siantar, Wajib Bayar Rp 40,7 Miliar Untuk Lahan SMA 5 |
|
|---|
| Imigrasi Sumut Gelar Pelatihan Menembak untuk Perkuat Profesionalisme ASN |
|
|---|
| HUT ke-155 Kota Siantar, Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo Ditutup Total Pukul 14.00 hingga 18.00 WIB |
|
|---|
| Pelajar SMP di Batangtoru Meninggal setelah Tersambar Petir, Sempat Mandi Hujan |
|
|---|
| Peringati Hari Buruh, Pemprov Sumut Bakal Gelar May Day Fair, Sediakan Berbagai Doorprize |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TAK-PAKAI-APD-Suasana-pekerja-PT-Kasmo-Pramono.jpg)