Berita Viral

PEMBELAAN Bu Guru Cicih Usai Pakai Tabungan Siswa Rp343 Juta untuk Modal Usaha, Kini Agunkan 3 Tanah

Inilah pembelaan Bu Guru Cicih , pensiunan guru SD Negeri 1 Mekarsari, Pangandaran usai pakai tabungan siswa sebesar Rp343 juta untuk modal usaha

Istimewa
kasus Bu Guru Cicih selewengkan tabungan murid total Rp343 juta ini sampai viral di sosial media 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pembelaan Bu Guru Cicih , pensiunan guru SD Negeri 1 Mekarsari, Pangandaran usai pakai tabungan siswa sebesar Rp343 juta.

Kasus Bu Guru Cicih yang pakai tabungan siswa Rp343 juta untuk modal usaha masih menjadi sorotan.

Terkini Bu Guru Cicih beri pembelaan dan ngaku siap mengagunkan 3 bidang tanahnya sebagai ganti tabungan siswa yang ditilapnya.

Adapun sebelumnya Bu Guru Cicih disebut tega menghabiskan uang tabungan muridnya untuk modal usaha.

Sebagai pensiunan guru di Pangandaran, Jawa Barat, ia kini harus menanggung utang akibat penggunaan dana tabungan para siswa SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak.

Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman, menyampaikan bahwa pihak sekolah sudah beberapa kali memanggil Bu Guru Cicih.

Menurut pengakuan yang bersangkutan, ia akan mengembalikan uang tersebut setelah aset miliknya terjual.

Dimana Bu Guru Cicih mengaku mengagunkan tiga bidang tanahnya.

"Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering dipanggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli," ujarnya.

Namun, menurut informasi yang diterima, nilai aset yang akan dijual oleh guru tersebut tidak mencukupi untuk menutup seluruh utang tabungan.

"Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya," kata Ade.

Baca juga: FAKTA Baru Arya Diplomat Muda Tewas Tragis dengan Kepala Dilakban, Sepat Transaksi Mobil di IG

Guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.

Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.

Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alasan di balik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran itu ternyata karena kepepet kumpulkan uang modal usaha.
 
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.

Saat itu, Darso langsung menolak.

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta," ujarnya

"Saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?"

Darso menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.


"Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah," ujarnya.

Meski kasus ini baru mencuat belakangan, Darso menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak karena kejadian tersebut berlangsung pada masa lalu.

"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso.

Baca juga: Penumpang Panik, Lompat dari Sayap Pesawat Akibat Alarm Palsu Kebakaran di Tengah Malam

Sementara itu, saat kasus uang tabungan ini mandek, orang tua murid di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terus bersabar menunggu itikad baik guru.

Hal ini disampaikan sejumlah orang tua yang kini anaknya sudah duduk kelas 1 SMP.

Satu di antaranya, Eful (40) orang tua yang anaknya sempat sekolah di SD Negeri 1 Mekarsari dan memiliki tabungan sekitar Rp 29 juta.

Eful mengatakan, meskipun sudah lama, Ia bersama orang tua murid lainnya tetap sabar menunggu uang tabungan itu dikembalikan. 

Memang, hingga kini belum ada informasi perkembangan yang baik dari pihak sekolah atau guru ke orang tua murid.

"Kita masih tetap menunggu," ujar Eful dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2026) siang.

"Kan, kemarin itu pihak sekolah diberi waktu selama seminggu untuk musyawarah antara kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru."

"Kita orang tua memberikan waktu selama seminggu." 

Setelah seminggu tidak ada kabar baik, orang tua akan menggeruduk sekolah dan guru bersangkutan. 

"Jadi, kita akan datang langsung jika nanti tidak ada kabar," katanya.

Menanggapi apakah jika tidak ada kabar baik, orang tua akan melapor ke pihak kepolisian, Ia mengaku tidak tahu. 

"Saya mah gimana hasil kesepakatan orang tua. Karena, bagimana pun kita selalu musyawarah dengan orang tua lain,” pungkasnya.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved