TRIBUN WIKI
Profil Surya Darmadi, Taipan Kelahiran Medan Bos PT Duta Palma Group Stres Asetnya Disita Kejagung
Surya Darmadi adalah pengusaha besar di sektor kelapa sawit. Ia merupakan pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group
TRIBUN-MEDAN.COM,- Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group mengaku stres dan emosi.
Ia emosi lantaran jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan penyitaan aset perusahaannya yang ada di Singapura.
“Saya maaf sedikit emosi,” ujar Surya Darmadi, sambil tertawa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025) dikutip dari Kompas.com.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah meminta agar Surya Darmadi tidak emosi.
Baca juga: Profil Togap Simangunsong, Jemaat HKBP yang Jabat Sekda Pemprov Sumut Bergelar Doktor

Baca juga: Profil Rita Butar Butar, Penyanyi Senior yang Salah Lirik saat Buka Piala Presiden 2025
“Oke. Jangan emosi, kalau kita emosi enggak bisa berpikir ini,” timpal Hakim Purwanto.
“Stres,” ujar Surya Darmadi lagi.
Dalam proses persidangan dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan negara dan pencucian uang dengan terdakwa tujuh korporasi milik Surya Darmadi, jaksa Kejagung RI kembali meminta hakim untuk mengabulkan permohonan penyidik.
Permohonan itu soal penyitaan aset milik Surya Darmadi.
Sontak, permintaan itu ditentang taipan kelahiran Kota Medan tersebut.
“Yang Mulia, boleh saya bertanya, yang tadi itu ada penyitaan yang di luar negeri kita sudah inkracht dari MA, tapi Kejaksaan Agung tidak mau eksekusi. Itu satu pertanyaan,” kata Apeng, nama lain dari Surya Darmadi di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah.
Baca juga: SOSOK Fadhila, Selingkuhan Putra Siregar, Video Syur 13 Detik Bikin Heboh
Setelah itu, Surya Darmadi meminta izin untuk menanyakan penyitaan dimaksud.
Menurut dia, perkara penyerobotan lahan yang menjeratnya telah inkracht di Mahkamah Agung (MA).
“Ini kan perusahaan yang kemarin kan, sudah inkracht. Terus kemudian koperasi, nebis in idem,” tambah dia.
Hakim Purwanto lalu menjelaskan bahwa apa yang diajukan jaksa masih berbentuk permohonan.
Majelis akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerbitkan penetapan.
Baca juga: SOSOK Luluk Nuril, Seleb TikTok Istri Polisi Bergaya Hedon Kini Terjerat Penipuan Arisan Rp 3 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.