PSMS Medan

PT KMI Memenangkan Gugatan yang Dilayangkan 40 Klub Anggota PSMS

PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) memenangkan gugatan yang dilayangkan perwakilan 40 klub anggota PSMS Medan

|
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) memenangkan gugatan yang dilayangkan perwakilan 40 klub anggota PSMS Medan di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) memenangkan gugatan yang dilayangkan perwakilan 40 klub anggota PSMS Medan di Pengadilan Negeri Medan. 

Kabar tersebut dibenarkan Sekretaris Klub PSMS Medan, Julius Raja. Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur dengan hasil ini, karena hasil tersebut bisa menjawab keraguan para investor yang ingin membantu PSMS Medan di Liga Indonesia. 

"Investor kan tidak ragu lagi mau membantu PSMS. Selama ini kan gara-gara itu, karena masih berperkara, sehingga kita pun tidak bisa membuat apa-apa. Itulah yang menjadi kendala," ungkap pria yang akrab disapa King kepada Tribun Medan, Rabu (9/7).

Dengan hasil ini, King meminta seluruh pihak terkait agar tidak berlarut dalam permasalahan tersebut. Ia meminta, jika ada pihak yang memang benar-benar mau menangani PSMS Medan, bisa langsung menjalin komunikasi dengan Edy Rahmayadi selaku pembina PSMS Medan

"Artinya sudah menang dan sudah tidak perlu ribut-ribut. Kalau memang ada yang mau mengurus PSMS, dengan karpet merah kita berikan, langsung saja menghadap Pak Edy," ungkapnya. 

Baca juga: Sahari Gultom Jadi Pelatih Kiper Sumsel United FC di Liga 2

"Kalau memang ada dana, ada yang mau mengurus, kenapa mesti kita tahan-tahan, kan begitu. Siapa pun bisa mengurus PSMS dengan catatan PSMS tidak boleh berganti nama dan lambang. Kemudian PSMS itu tetap harus di Medan, tidak boleh pindah dari kota Medan," sambungnya. 

Disisi lain, King menyebutkan dengan hasil ini, manajemen PSMS Medan bisa semakin fokus memulai persiapan menatap Liga 2 musim depan. 

"Persiapan kita akan mulai segera, kami juga sedang berkomunikasi dengan beberapa investor. Mudah-mudahan minggu depan kalau sudah jernih dan lancar, semua bisa dilaksanakan latihan perdana," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, klub-klub anggota PSMS akhirnya mengambil langkah hukum untuk menggugat PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Penggugatan itu dilakukan akibat PT KMI tidak memberikan hak kewenangan klub-klub anggota PSMS di PT KMI. Surat gugatan dengan Nomor: 403/PD.G/2024/PN MDN itu pun dilayangkan pada 16 Mei 2024 lalu, melalui Kuasa Hukum yakni, Raja Surya, Sarbaini Siregar,dan Baihaqi Ritonga.

Gugatan yang mereka layangkan itu terkait dengan kewenangan klub-klub anggota PSMS di PT KMI

Gugatan tersebut dilakukan oleh 17 klub dari 40 klub PSMS yang ada. Adapun 17 klub tersebut, yakni Pratama, Bintang Utara, Bintang Selatan, Medan Utara, Sinar Medan, Padanglawas Putra, Indian Football Team, Darma Putra, Dinamo, Kurnia, Sahata, Sinar Belawan, Sinar Sakti, Medan Putra, Kinantan, Posindo, dan PS PTPN 4. (cr29/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved