Berita Viral
SELEBGRAM Arnold Putra Ditahan Junta Myanmar, Menhan: Kita Tidak Bisa Operasi Militer Selain Perang
Selebgram Arnold Putra (AP) Ditahan Junta Militer Myanmar, Menhan RI: Indonesia Tidak Bisa Melakukan Operasi Militer Selain Perang
Selebgram Arnold Putra (AP) Ditahan Junta Militer Myanmar, Menhan RI: Indonesia Tidak Bisa Melakukan Operasi Militer Selain Perang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus selebgram Arnold Putra (AP) yang ditahan Junta Myanmar.
"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan," ujar Sjafrie, Rabu (9/7/2025).
Menhan Sjafrie menjelaskan, saat ini AP sedang menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Myanmar.
Dia menyebut, pemerintah Indonesia akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi militer.
"Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," jelasnya.
Sementara itu, Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Sugiono.
"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," imbuh Sjafrie.
Selebgram AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.
Judha menjelaskan, AP kini tengah menjalani hukuman di Insein Prison yang berlokasi di Yangon, Myanmar.
Ia dipenjara setelah dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP ditangkap pada 20 Desember 2024.
Selebgram Arnold Putra Ditahan Junta Myanmar
Menhan: Kita Tidak Bisa Operasi Militer Selain Per
junta militer
Myanmar
Selebgram Arnold Putra
Selebgram AP
| ALASAN Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos, Duga Sengaja Dibayar Bikin Konten Negatif |
|
|---|
| Sosok Zahra Lantong, Ibu Hamil yang Dihabisi Suaminya karena Cemburu, Gelagat Korban Dicurigai Kakek |
|
|---|
| Hari Ketiga Pencarian Christoper yang Tenggelam di Danau Toba, Belum Ditemukan |
|
|---|
| SOSOK Pemilik Showroom Nekat Gelapkan Rp5 Miliar dari Leasing Demi Judol, Tiga Tahun Beraksi |
|
|---|
| Kepala BGN Benarkan Ada Pengadaan Alat Makan dan Laptop, Tapi Bantah Dananya Capai Rp 4 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/16-Warga-Myanmar-ditangkap.jpg)