Berita Viral

PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi, Gugatan yang Dilayangkan TIPU UGM soal Ijazah Jokowi Gugur

Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan eksepsi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
GUGATAN IJAZAH JOKOWI - PN Solo menggugurkan gugatan ijazah Jokowi, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, dinyatakan gugur.

Hal itu setelah PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB.

Agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, Kamis (10/7/2025).

Pengabulan eksepsi ini secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.  

"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelas Irpan.

Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.

"Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," jelasnya.  

Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.

Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.

Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo Cs

Di tempat terpisah, Roy Suryo sudah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.

Roy Suryo dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).

Roy mengaku enggan menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, kata dia, menjadi salah satu hak terlapor untuk tidak menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan. 

"Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locus-nya," ujarnya.

Roy Suryo juga merasa heran dipolisikan beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebab, kata dia, para pelapor lain tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya.

"Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lopar-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," kata dia.

"Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali 'di luar nurul' ya," imbuhnya.

Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki laporan tersebut. Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik. 

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding. Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop.

Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus digelar pada Rabu (9/7/2025).

Bareskrim Polri pun telah melakukan gelar perkara khusus pada Rabu (9/7/2025), dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Jokowi yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Roy Suryo, yang hadir sebagai ahli yang diajukan TPUA, mengklaim membawa bukti bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. 

Roy bilang ijazah palsu Jokowi diketahui berdasarkan hasil uji saintifik ijazah yang ia lakukan dengan menggunakan metode error level analysis.

Menanggapi klaim Roy Suryo, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan keaslian ijazah Jokowi harusnya tidak perlu dipersoalkan lagi karena Puslabfor sudah menyimpulkan ijazah Jokowi adalah asli. Selain itu, pihaknya pun sangat yakin jika hasil analisis Roy cs tidaklah valid.

Yakup menegaskan pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada tim Roy Suryo cs. 

Gelar perkara khusus soal kasus ijazah Jokowi ini menuai polemik dan sempat dikritik tim Jokowi yang menilai gelar khusus tidak diatur dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya, polisi mengaku sudah selesai melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA.

Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.

Hasil ini diketahui setelah penyidik memeriksa 39 saksi dari Fakultas Kehutanan UGM dan teman Jokowi selama menempuh studi.

Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik.

KISRUH IJAZAH : Pakar telematika KRMT Roy Suryo menilai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak identik dengan ijazah lainnya yang dibandingkannya. Roy Suryo menyebut hasil identifikasinya membantah kesimpulan Puslabfor Bareskrim Polri soal keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya dikatakan identik.
KISRUH IJAZAH : Pakar telematika KRMT Roy Suryo menilai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak identik dengan ijazah lainnya yang dibandingkannya. Roy Suryo menyebut hasil identifikasinya membantah kesimpulan Puslabfor Bareskrim Polri soal keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya dikatakan identik. (Serambinews)

Berukut Rangkuman Hasil Gelar Perkara Khusus

  • Bareskrim Polri telah merampungkan gelar perkara khusus di kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Joko Widodo yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pada Rabu (9/7/2025).
  • Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara khusus dilakukan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) sesuai permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor di kasus tersebut.
  • Pakar telematika Roy Suryo selaku saksi ahli yang dibawa oleh TPUA menyerahkan laporan hasil analisisnya terhadap ijazah milik Jokowi yang diduga palsu. Dalam gelar perkara itu, Roy menyebut terdapat beberapa indikator yang membuat ijazah Jokowi dicurigai palsu. Pertama, ia menyebut dari hasil uji Error Level Analysis (ELA) terhadap foto ijazah Jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan pas foto. Selain itu, kata dia, hasil face comparasion antara pas foto di ijazah Jokowi juga disebut tidak memiliki kecocokan data dengan foto Jokowi saat ini. Tak hanya itu, hasil uji ijazah milik Jokowi bernomor 1120 juga disebut tidak cocok dengan ijazah Fakultas Kehutanan UGM nomor 1115-1117. Lebih lanjut, ia juga menyoroti gelar Ahmad Soemitro yang sudah disebut sebagai Profesor dalam ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai guru besar pada Maret 1986. Dalam kesempatan itu, Roy berharap hasil analisis ijazah yang telah diserahkan dapat mengubah hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia juga berharap temuannya dapat dipertimbangkan dan ditelaah kembali oleh kepolisian. Sehingga, kata dia, kasus dugaan ijazah Jokowi yang sudah dihentikan dapat dibuka kembali penyelidikannya.

Eggi Sudjana walk out dari gelar perkara

  • Dalam proses gelar perkara khusus itu, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA memutuskan walkout dan meninggalkan rapat di Bareskrim Polri. Kepada awak media, ia beralasan memilih walk out lantaran pihak Jokowi masih menolak memperlihatkan bukti fisik ijazah Jokowi. Ia juga khawatir apabila memilih tetap berada di ruangan gelar perkara khusus itu akan dianggap setuju dengan forum yang ada di dalamnya. Terlebih, kata dia, dalam forum itu kuasa hukum Jokowi menyatakan gelar perkara khusus tidak perlu dilanjutkan lagi.

Kubu Jokowi minta tak ada perdebatan usai gelar perkara

  • Sementara itu, tim kuasa hukum Jokowi meminta agar tidak ada lagi perdebatan soal keaslian ijazah UGM setelah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengaku pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap adanya gelar perkara khusus di kasus ini. Pasalnya, kata dia, hal itu tidak diatur dalam tahap penyelidikan. Meski begitu, ia memastikan pihaknya tetap menghormati dan siap mengikuti gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak pelapor yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Hanya saja, Yakup meminta pasca dilaksanakannya gelar perkara khusus itu tidak ada lagi perdebatan terhadap keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
  • Lebih lanjut, Yakup mengklaim dalam gelar perkara khusus itu Roy Suryo Cs dan TPUA tetap tidak bisa membuktikan pelanggaran penyelidikan di kasus dugaan ijazah palsu. Ia menyebut pihak pelapor juga telah gagal menunjukkan bukti-bukti konkret apabila ijazah kliennya tersebut palsu seperti yang selama ini kerap dituduhkan.

Kompolnas desak Bareskrim umumkan hasil gelar perkara

  • Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Bareskrim Polri segera mengumumkan hasil gelar perkara khusus di kasus tersebut. Komisioner Kompolnas Choirul Anam usai mengikuti gelar perkara khusus selaku pengawas eksternal mengatakan pelaksanaan gelar perkara khusus yang diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah dilakukan dengan baik. Oleh karenanya, ia mewanti-wanti agar hasil gelar perkara dapat segera disampaikan. Anam menjelaskan dalam proses gelar perkara kemarin, Biro Pengawasan Penyidikan juga turut mengundang pihak ahli, Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi III DPR hingga Ombudsman.
  • Dalam kesempatan itu, kata dia, pihak UGM juga sudah memaparkan hal-hal yang dicurigai sebagai tanda ijazah Jokowi palsu mulai dari font, foto, logo dan lainnya. "Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya, tinggal memang menarik kesimpulan, walaupun masing-masing peserta gelar sudah memberikan pandangan, tinggal disusun," ujar Choirul Anam .

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/07/10/155332778/gugatan-ijazah-palsu-jokowi-gugur-pn-solo-nyatakan-tak-berwenang-mengadili?source=terpopuler.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved