Breaking News

Berita Medan

Seleksi Terbuka Eselon II Pemko Medan Diperpanjang, Banyak Pelamar Belum Paham Mekanisme

Seleksi dibuka untuk empat jabatan strategis setingkat Eselon II di lingkungan Pemko Medan hingga 14 Juli 2025. 

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Gedung Pemko Medan. Panitia memperpanjang selektif terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Masa pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara resmi diperpanjang oleh Pemerintah Kota Medan.

Seleksi dibuka untuk empat jabatan strategis setingkat Eselon II di lingkungan Pemko Medan hingga 14 Juli 2025. 

Kabar diperpanjangnya jadwal menyusul sejumlah kendala teknis yang dialami para pelamar dalam proses pendaftaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepagawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap, Kamis (10/7/2025). 

Subhan Fajri Harahap menjelaskan keputusan untuk perpanjangan jadwal dilakukan karena banyak pelamar belum berhasil melakukan submit di Aplikasi ASN Karir milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, nama-nama pelamar tidak tercatat dalam sistem.

"Seleksi diperpanjang. Karena ini kali pertama kita menggunakan aplikasi ASN Karir BKN untuk proses pendaftaran seleksi terbuka JPT Pratama, sehingga cukup banyak pelamar yang belum memahami mekanisme pendaftarannya, terutama dalam hal unggah dokumen persyaratan," jelas Subhan Fajri Harahap. 

Sebagai bentuk toleransi dan dukungan, pihak panitia telah menambahkan informasi kontak narahubung resmi dalam pengumuman seleksi.

Pelamar yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat menghubungi kontak tersebut secara langsung untuk mendapatkan bantuan teknis.

Selain perpanjangan jadwal, panitia seleksi juga melakukan revisi terhadap beberapa ketentuan.

Satu di antarnya pelamar kini hanya diperbolehkan mendaftar untuk satu jabatan target. 

"Ketentuan ini diberlakukan setelah ditemukan sejumlah pelamar yang mengajukan lamaran pada lebih dari satu posisi," jelasnya. 

Di samping itu, mekanisme pendaftaran juga disederhanakan.

Jika sebelumnya pelamar diperbolehkan mendaftar melalui aplikasi ASN Karir dan/atau menyerahkan berkas langsung ke kantor BKPSDM Kota Medan, kini seluruh proses pendaftaran wajib dilakukan secara daring melalui platform resmi ASN Karir BKN.

"Kami juga memberikan kesempatan bagi peserta yang sudah submit tapi belum lengkap berkasnya untuk segera menghubungi narahubung agar dapat dibantu prosesnya dan tidak terjadi kesalahan," jelas Subhan Fajri Harahap. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved