Berita Viral

Anggota DPR Abidin Fikri Minta PPATK Selidiki Penerima Bansos yang Main Judi Online: Diberi Sanksi

Penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) telah disalahgunakan demi bermain judi online hingga pendanaan terorisme. 

SHUTTERSTOCK/MAXX-STUDIO
Ilustrasi Judi Online. Penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) telah disalahgunakan demi bermain judi online hingga pendanaan terorisme.  

TRIBUN-MEDAN.com - Penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) telah disalahgunakan demi bermain judi online hingga pendanaan terorisme. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menilai penyalahgunaan ini bentuk Penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) telah disalahgunakan demi bermain judi online hingga pendanaan terorisme. dari penghianatan terhadap amanah rakyat. 

Hal ini disampaikan Abidin menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai temuan penyalahgunaan ratusan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos sepanjang 2024.

Menurut data PPATK, terdapat 571.410 NIK penerima bansos yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online dengan total transaksi hampir Rp957 miliar.

Selain itu, lebih dari 100 NIK teridentifikasi terkait pendanaan terorisme, dan sejumlah lainnya diduga terhubung dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!

Baca juga: Mahasiswa Universitas MTU Mendapat Sosialisasi DTS Dari FSGA BBBPSDMP Kominfo Medan

Abidin menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos

“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat," kata Abidin kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

Abidin meminta Kementerian Sosial segera berkoordinasi secara intensif dengan PPATK, Polri, dan lembaga terkait guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan data penerima bantuan.

Dia menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab. 

"Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” ujar Abidin.

Abidin juga mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran. 

Dia mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai bahwa implementasinya perlu dipercepat dan diawasi ketat.

"Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” tutur Abidin.

Cara Cek Bansos

Cara cek bantuan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 yakni Juli, Agustus dan September 2025 segera cair lagi.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan dua program bantuan andalannya, yakni PKH dan BPNT tahap 3 Juli-September 2025.

Kementerian Sosial menyediakan cara mudah bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama 2025 melalui aplikasi 'Cek Bansos Kemensos'.

Pengecekan dapat dilakukan secara digital dengan menggunakan NIK dan data pribadi lainnya.

Bagi masyarakat yang telah memasukkan data KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id terdapat ciri-ciri khusus tanda PKH sudah cair.

Status bantuan akan menampilkan catatan, PKH, BPNT, hingga bantuan lain bahwa pemilik data KTP tersebut berhak menerima bantuan dari pemerintah.

Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id 

Berikut tata caranya:

  • Buka lama cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan nama wilayah, mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  • Isi nama penerima manfaat sesuai KTP
  • Masukan kode verifikasi pada kolom yang tersedia Klik “Cari data”
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan status penerima hingga jenis bansos yang akan diterima.
  • Jika data yang dicari masuk dalam penerima bansos PKH 2025, maka akan muncul informasi pada kolom bantuan PKH dan bulan pencairannya.
  • Selain itu, cara untuk memastikan penerima KPM untuk bansos PKH dan BPNT bisa melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP

  • Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
  • Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
  • Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
  • Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  • Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
  • Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
  • Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
  • Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
  • Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  • Ketuk tombol "Tambah Usulan".
  • Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Setiap penerima akan mendapatkan dana bantuan berbeda-beda sesuai dengan kategori.

Berikut 7 kategori penerima bansos PKH lengkap dengan nominalnya:

1. Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan

2. Anak usia dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/bulan

3. Anak SD: Rp 900.000/tahun atau 225.000/bulan

4. Anak SMP: Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/bulan

5. Anak SMA: Rp 2.000.000/tahun atau Rp 500.000/bulan

6. Disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan

7. Lansia 60+: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan

BPNT 

Sementara itu, besaran bansos BPNT yang diberikan kepada KPM tiap bulannya adalah Rp 200.000 per orang. 

Lantaran penyaluran tahap 3 berlangsung pada Juli-September atau tiga bulan lamanya, KPM nantinya akan menerima bansos BPNT sebesar 3 x Rp 200.000 yakni Rp 600.000. 

Jadwal pencairan bisa berbeda di setiap wilayah. 

Oleh karena itu, penerima disarankan menghubungi aparat desa atau pendamping bansos setempat untuk mendapatkan informasi waktu pencairan yang lebih pasti. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved