Berita Viral

FAKTA Baru Cucu yang Digugat di Indramayu, Ternyata Kadi Bukan Kakek Kandung Zaki

Kakek Kadi menggugat cucunya bermula dari perkataan yang ditujukan kepada ibu kedua cucunya, ZFI dan Heryatno.

TribunJabar.com/Handika Rahman
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.Kini terkuak fakta baru bahwa Zaki bukan cucu kandung Kadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah fakta baru cucu yang digugat di Indramayu.

Ternyata Kadi bukan kakek kandung Zaki.

Kakek Kadi dan nenek Narti viral di media sosial usai menggugat cucunya.

Baca juga: Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence Bersama Indosat, Cisco, dan NVIDIA

Gugatan tersebut terkait sengketa tanah.

Kini terungkap pula bahwa ZFI dan Heryatno, 2 cucu yang turut dia gugat bukan cucu kandung.

Kakek Kadi menggugat cucunya bermula dari perkataan yang ditujukan kepada ibu kedua cucunya, ZFI dan Heryatno.

Rastiah, 37 tahun, ibu kedua cucu kakek Kadi atau menantu kakek Kadi diminta meninggalkan rumah jika ingin menikah lagi.

Baca juga: Sekolah Rakyat Akan Diresmikan Serentak, Bobby:  Satu Cara Keluar dari Circle Kemiskinan 

Suami Rastiah yang bernama Suparto sudah meninggal sekitar 1,5 tahun yang lalu.

Kakek Kadi kemudian meminta Rastiah untuk meninggalkan rumah jika ingin menikah lagi.

Kasus ini menjadi panjang setelah sang cucu berinisial ZFI (12) yang mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang.

Dalam pertemuan tersebut, ZFI bercerita bahwa ia bersama sang ibu, Rastiah (37) dan sang kakak, Heryatno (20), digugat oleh sang kakek dalam perkara sengketa tanah.

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (handhika rahman/tribun jabar)


Rumah yang ditinggali oleh ZFI itu berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

Rumah itu juga adalah peninggalan dari almarhum ayahnya yang meninggal dunia sekitar satu setengah tahun lalu.

Kini, ZFI, Rastiah, dan Heryatno diminta untuk pergi dari rumah tersebut.

Lantas, siapakah sosok kakek tersebut dan bagaimana awal mula ketegangan ini terjadi?

Sosok Kakek

Kadi adalah ayah angkat dari Suparto, ayah dari ZFI dan Heryatno yang meninggal dunia.

Kadi menikahi Narti yang janda saat Suparto masih kecil.

Sementara dari pernikahan Kadi dan Narti, lahirnya 2 orang.

Kadi bersama istrinya, Narti, adalah pemilik tanah yang ditinggali ZFI bersama kakak dan ibunya sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402.

Baca juga: Polres Tanah Karo Gelar Operasi Patuh Toba Mulai Pekan Depan, Incar Pengendara Tak Tertib

Sertifikat tersebut berada di tangan Narti hingga saat ini.

Kuasa hukum Kadi dan Narti, Saprudin menjelaskan, kliennya membeli tanah tersebut pada tahun 2018 seharga Rp50 juta.

Kemudian, Kadi dan Narti pun mempersilakan Suparto bersama keluarganya untuk tinggal dan membangun usaha ikan bakar di tanah tersebut.

“Dalam membangun rumah itu, kakek nenek ini juga ikut andil seperti untuk jendela, dan lain-lain, namanya juga orang tua,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Saprudin pun menjelaskan bahwa Kadi dan Narti sangat menyayangi cucu-cucunya tersebut dan tidak memiliki niat jahat.

GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.
GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (TribunJabar.com/Handika Rahman)

Kuasa hukum Ade dan Narti lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan menjelaskan, misalnya memiliki niat jahat sejak awal, kedua pasangan lansia tersebut mungkin akan menggadaikan langsung sertifikat tanah tanpa pemberitahuan terlebih dulu.

“Tapi kan tidak mereka lakukan karena ini cucu mereka sendiri, kakek nenek ini sayang sama cucu mereka,” ujar Saprudin.

Selain itu, lanjut Ade, rumah yang kini ditinggali kliennya pun bukan properti pribadi mereka.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bisa digusur kapan saja.

Satu-satunya tanah yang Kadi dan Narti miliki adalah yang kini tersandung sengketa dengan kedua cucunya.

Awal Mula Ketegangan

Adapun, awal mula ketegangan antara Kadi dan cucu-cucunya itu yakni saat Suparto meninggal dunia sekitar satu setengah tahun lalu.

Awalnya, Kadi dan Narti merasa khawatir ayah ZFI dan Heryatno, Rastiyah akan menikah lagi dan menempati rumah tersebut.

Kemudian, Kadi dan Narti pun meminta Rastiyah untuk meninggalkan rumah itu jika akan menikah lagi.

Sementara, Kadi dan Narti tidak mempermasalahkan jika kedua cucunya, ZFI dan Heryatno hendak tinggal di rumah tersebut.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar Ade.

Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar Ade.

Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin.

Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Sudah Mediasi

Adapun, Kadi dan cucu-cucunya itu telah melakukan berbagai mediasi berulang kali hingga akhirnya muncul kesepakatan bahwa Heryatno beserta ibu dan adiknya akan meninggalkan rumah tersebut.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.

Bila ketentuan dilanggar maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak sang kakek pun memberikan batas waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat waktu 20 April 2025.

Saat waktu itu tiba, kata Saprudin, justru ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dari cucunya tersebut.

Menurut Ade, Kadi dan Narti juga sempat menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu ZFI sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi.

Nominalnya sekitar Rp100 juta, tapi ditolak oleh cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp350 juta.

Ade menyampaikan, karena tak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.

"Dari Appraisal membuka harga rumah Rp108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.

Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.

Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.

Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved