Berita Viral

Janggalnya Status Tersangka Misri, Ibunya Menduga Anaknya Jadi Kambing Hitam, Sempat Pamit ke Lombok

Sang ibunda menduga jika Misri dijadikan kambing hitam dikaitkan dalam kematian Brigadir Nurhadi yang tewas diduga dibunuh atasannya sendiri.

HO TribunBengkulu.com/ Kolase/ Istimewa
PEMBUNUHAN ANGGOTA POLISI - Kolase foto Misri Puspita Sari. Terbongkar peran Misri Puspita Sari (24) teman kencan Kompol I Made Yogi di Villa Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini Misri wanita asal Jambi tersebut menjadi tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Janggalnya status tersangka Misri, sang ibu menduga putrinya jadi kambing hitam. Sempat pamit ke Lombok.

Penetapan status tersangka terhadap Misri Puspitasari (23) atau M dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga.

Sang ibunda menduga jika Misri dijadikan kambing hitam dikaitkan dalam kematian Brigadir Nurhadi yang tewas diduga dibunuh atasannya sendiri.

Semua pemberitaan mengenai kasus menyeretnya itu membuat putrinya sangat terpukul.

Bahkan kini dirinya harus didampingi keluarga. IM (bukan nama sebenarnya) juga menegaskan bahwa ia tidak ingin namanya disebut dalam pemberitaan. 

Pihak keluarga juga meminta agar penyidik Polri transparan dalam mengungkap kasus yang menyeret putrinya.

"Saya berharap putri saya tidak hanya jadi kambing hitam dalam kasus ini.

Kami cuman minta supaya tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini, dibuka apa adanya," tegas IM, dalam wawancara dengan Kompas.com di kediamannya di Kabupaten Muaro Jambi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/7/2025).

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa)
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mantan Kasat Narkoba Polres Mataram, diduga terlibat kasus pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Polisi lain yang turut ditahan dalam perkara ini ialah Ipda Haris Chandra. Ia ada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu ada seorang perempuan bernama Mistri Puspitasari alias M (23) asal Jambi turut ditahan. Misri Puspitasari diduga teman dari Kompol Yogi. (Kolase Istimewa) (Kolase Istimewa)

Sebelumnya, Ibunda Misri mengaku sempat dihubungi putrinya yang menangis terisak setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (2/6/2025).

Awalnya, IM mengungkapkan jika putrinya berpamitan melalui telepon untuk memberitahukan bahwa ia akan pergi ke Lombok menemani seseorang.

"Sekembalinya dari Lombok, dia akan mengirimkan uang untuk biaya pendidikan adiknya yang akan masuk kuliah serta adiknya yang bungsu untuk masuk Taman Kanak-Kanak (TK)," ungkap IM.

IM pun mengizinkan Misri.

"Sebelum kejadian, dia pamit, 'Ma, aku mau nemani orang ini ke Lombok,' terus saya jawab, 'Ya hati-hati saja'," kata IM, saat diwawancarai.

Namun, IM tidak menyebutkan siapa orang yang dimaksud putrinya.

Tak lama setelah percakapan itu, peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi terjadi dan mencuat ke publik.

IM kemudian menerima telepon dari M. 

Suara yang pertama terdengar adalah tangisan.

"Waktu itu dia telepon sambil nangis, dia bilang, 'Ma, kok ayuk (kakak perempuan dalam bahasa Jambi) tertuduh, padahal ayuk gak tau sama sekali, ayuk bantu orang ini, ayuk bantu orang kok ayuk tertuduh'," ungkap IM, merujuk pada pengakuan putrinya yang merasa tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.

Telepon itu menjadi percakapan terakhir IM dengan putrinya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak saat itu, IM tidak bisa lagi menghubungi M.

Pengakuan Misri

Sebelumnya, Misri mengaku tengah berada di Bali saat itu diajak Kompol I Made Yogi Purusa Utama untuk ikut liburan ke Gili Trawangan.

Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi

Di dalam mobil sudah ada Ipda Haris dan rekan wanitanya Melanie Putri.

KASUS BRIGADIR NURHADI - (kiri) Tampang dua atasan Brigadir Nurhadi saat ditahan. (kanan) Momen terakhir Brigadir Nurhadi detik-detik sebelum tewas.
KASUS BRIGADIR NURHADI - (kiri) Tampang dua atasan Brigadir Nurhadi saat ditahan. (kanan) Momen terakhir Brigadir Nurhadi detik-detik sebelum tewas. (Kompas.com)

Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.

Di tengah perjalanan, mereka berlima mampir untuk belanja di swalayan. 

"Dalam perjalanan Yogi akrab dengan Misri, sementara Haris akrab dengan Putri," kata Yan, dilansir dari Tribunlombok.com, Rabu (9/7/2025). 

Melalui kuasa hukum Misri, Yan Mangandar Putra menuturkan bahwa kliennya dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama beda villa, mereka di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan MP, Ipda Haris, dan korban Brigadir Nurhadi di Natya Hotel.

Pukul 16:30 WITA semuanya berkumpul di Villa Tekek dan berpesta mengkonsumsi Rikolona dan Ekstasi.

Peristiwa naas pun terjadi menjelang malam. 

"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan, Rabu (9/7/2025), dilansir dari Tribunlombok.com.

Adapun Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi. 

"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan. 

Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya. 

Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris. 

"Sudah diingatkan sama Misri, jangan ganggu dia, dia kan teman abangmu," kata Yan.

Kemudian setelah pesta berlangsung, Haris bersama dengan Putri kembali ke Villa Natya tempat mereka menginap.

Namun Nurhadi tidak ikut kembali ke villa itu. 

Yan mengatakan saat itu Kompol Yogi yang kini juga berstatus tersangka kembali ke kamar untuk tidur, sementara Misri berada di sekitar kolam dan Nurhadi masih berendam. 

Misri mengatakan dalam rentang waktu pukul 18:20 WITA sampai 19:55 WITA ia sempat melihat tersangka Haris dua kali datang ke Villa Tekek, pertama ia datang dan langsung duduk di pinggir kolam sampai video call. 

Kedua ia datang dengan gelagat celingak-celinguk namun hanya sampai emperan villa. Pada pukul 19:55 WITA inilah, Misri merekam video Nurhadi di kolam. 

"Karena mungkin dia merasa kalau ada yang penting makaknya Haris ini berulang kali ke kamar, makakanya dia membangunkan Yogi," kata Yan. 

Setelah itu dia masuk ke kamar mandi, sekitar 40 menit ia baru keluar dan melihat Kompol Yogi di atas kasur dengan kaki menjutai ke lantai. 

Sekira pukul 21:00 WITA Misri sempat berjalan menuju kolam namun ia tidak melihat siapa-siapa, setelah semakin dekat dengan kolam ia baru melihat Nurhadi ada didasar kolam.

Atas apa yang dilihatnya itu, Misri pun membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi. 

Sementara, Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi

Tim penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan 5 orang ahli, yaitu ahli patologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal terkait keadaan korban Brigadir Nurhadi saat itu.

Gusti berharap, proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan. 

"Sehingga tidak timbul asumsi atau opini negatif yang seolah-olah sudah menghukum tersangka ini sebagai pelakunya, padahal ini belum tentu. Dalam proses masih jauh dan semua alat bukti akan diuji kebenarannya," ujar dia.

Polisi juga telah lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (6/5/2025). 

Olah TKP digelar di The Beach House Resort Hotel. Termasuk privat vila Tekek tempat yang korban menginap bersama atasannya Kompol YG dan Ipda AC Rabu 16 April 2025.

Brigadir Nurhadi ditemukan berada di dasar kolam villa tersebut hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
 
Hasil Autopsi

Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami. 

Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved