Gaji PNS 2025
Akhirnya Kenaikan Gaji PNS 2025 Dijawab Langsung Menpan RB, Akui Sudah Diatur Tapi Belum Dibahas
Bahkan sampai saat ini, Kemenpan RB belum juga membahas kenaikan gaji PNS dengan Kemenkeu.
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini kembali menegaskan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025.
Bahkan sampai saat ini, Kemenpan RB belum juga membahas kenaikan gaji PNS dengan Kemenkeu.
Sementara untuk menaikkan gaji PNS, diperlukan persetujuan dari Kemenkeu.
"Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan," ucap Rini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025) dilansir Kompas.com.
Kendati demikian, Rini memastikan bahwa kenaikan gaji PNS tetap terbuka karena sudah diatur dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025. Namun, memang belum dicantumkan besaran dan waktu pelaksanaannya.
"Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan," kata Rini.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, enggan memberikan kepastian terkait kenaikan gaji PNS tahun 2025.
"Kami belum bisa menanggapi hal tersebut ya," ujar Deni kepada Kompas.com, Kamis (10/7/2025) malam.
Isu kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) beberapa kali mencuat sejak awal tahun ini.
Pada April lalu, isu gaji PNS naik 16 persen sempat berhembus. Namun kemudian dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyatakan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," kata Vino pada Selasa (8/4/2025).
Vino mengatakan, secara aturan, kenaikan gaji PNS harus disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Vino akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"(Gaji PNS 2025) masih mengacu pada aturan yang terakhir," tegas Vino saat itu.
Sebagai informasi, di dalam dokumen KEM-PPKF 2025, tidak disebutkan secara gamblang gaji PNS naik tahun ini.
Namun, kebijakan belanja pegawai pada 2025 akan melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.
Salah satunya dengan cara meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji PNS.
Dalam dokumen yang sama juga disebutkan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen di 2024 serta memberikan THR dengan tunjangan kinerja 100 persen dan Gaji ke-13.
Gaji PNS Saat Ini Masih Sama dengan 2024
Besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.
Gaji PNS dibedakan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, mengacu pada ketentuan dalam peraturan yang berlaku.
Terdapat empat golongan PNS, yaitu I, II, III, dan IV, dengan nominal gaji yang berbeda sesuai tingkat golongan.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
- Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Gaji yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan melekat yang diterima PNS setiap bulan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin) bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Setiap instansi menetapkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.