Berita Persidangan
Mantan Kadis BKD Langkat Eka Syahputra Depari Divonis Bebas Kasus Korupsi PPPK di PN Medan
Lima terdakwa kasus korupsi kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat dihukum berbeda oleh hakim.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lima terdakwa kasus korupsi kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat dihukum berbeda oleh Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/7/2025).
Kelimanya adalah:
- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi
- Eka Syahputra Depari selaku eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat,
- Mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat, Alek Sander
- Mantan kepala sekolah Rohayu Ningsih
- Awaluddin selaku mantan Kepala SD
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi divonis tiga tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi yang menguntungkan diri sendiri dalam perekrutan PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023.
Dia didakwa melanggar, Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Abdi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap hakim.
Selain penjara, Saiful juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama enam bulan," lanjut hakim.
Sementara itu mantan kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat , Eka Syahputra divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan terhadapnya dalam kasus perekrutan PPPK Langkat.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim dalam putusannya.
Adapun dakwaan alternatif pertama,yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Hakim.
Usai membacakan vonis hakim mempersilakan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding selama 7 hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eka Syahputra 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 lalu.
Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Persidangan
PN Medan
PPPK Langkat
Eka Syahputra Depari
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
| Kejati Sumut Periksa 17 Orang terkait Kasus Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender |
|
|---|
| Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Pria Asal Toba Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Perkelahian, Pengacara Minta Dibebaskan |
|
|---|
| KPK Hadirkan 11 Saksi pada Sidang Korupsi Pengerjaan Rel Kereta Api Medan-Binjai di PN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-KECURANGAN-PPPK-Langkat_Eka-Syahputra-Depari_.jpg)