News Video
Masa Penahanan Habis Tapi Masih Tetap Dikurung, Napi Tanjung Gusta Meregang Nyawa Diduga Frustasi
Seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di lapas Tanjung Gusta, bernama Hendo warga Kampung Baru, terpaksa dirawat di RSU Royal Prima Medan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di lapas Tanjung Gusta, bernama Hendo Nurahman, warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun terpaksa dirawat di RSU Royal Prima Medan.
Ia dirawat ke ruang Intensive Care Unit (ICU) diduga karena kejang-kejang, lalu tak sadarkan diri.
Kuasa hukumnya, Idam Harahap mengatakan, kliennya diduga stres, lalu sakit akibat masa penahanan harusnya selesai sejak November 2024 lalu, tetapi masih dikurung.
Hendo pun dibantarkan dirawat sejak 5 Juli lalu hingga hari ini. Kondisinya belum stabil karena sebelumnya, setiap 5 menit sekali kejang-kejang.
Karena merasa hak kemerdekaannya dirampas, keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut tertuang dalam nomor laporan STTLP/B/1080/VII/2025/Polda Sumut, tanggal 10 Juli kemarin.
"kami datang ke polda Sumut untuk membuat laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan sebagaimana dimaksud pasal 333 KUHPidana. Yang kita laporkan ini masih dalam proses lidik,"kata Idam Harahap, Jumat (11/7/2025).
Idam menjelaskan kronologis kliennya mulai dari ditahan, divonis, hingga mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pada tahun 2019, korban bernama Hendo Nurahman ditangkap Polisi terkait peredaran narkoba.
Di persidangan tahun 2019, hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hendo selama 11 tahun penjara, ditambah denda Rp Miliar, yang apabila tidak dibayar, diganti penahanan selama 3 bulan.
Setelah putusan tersebut, Hendo tidak melakukan upaya banding maupun kasasi.
Pada tahun 2022, kliennya memohon ke Mahkamah Agung agar kasus putusan pengadilan ditinjau kembali (PK).
Kurang lebih setahun kemudian, tepatnya 29 Maret 2023, Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung No. 295 PK/Pid.Sus/2023, dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Hendo Nurahman selama 6 (enam) tahun.
Kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.
Lanjut Idam, dalam perhitungan mereka, harusnya Hendo bebas pada bulan November 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Agung, karena kliennya sudah ditahan sejak 2019.
Namun, hingga hari ini, Hendo tak kunjung dikeluarkan dari lapas Tanjung Gusta Medan.
Napi Tanjung Gusta
narapidana kasus narkotika
Lapas Tanjung Gusta
Warga Jalan Brigjend Katamso
Kelurahan Kampung Baru
Kecamatan Medan Maimun
RSU Royal Prima Medan
Kota Medan
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.