Berita Medan
PT Railink Sampaikan Permohonan Maaf Atas Insiden di Stasiun Medan yang Viral di Media Sosial
PT Railink secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat atas ketidaknyamanan.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sebuah video yang memperlihatkan ketegangan antara seorang penumpang Kereta Api Sri Lelawangsa dengan petugas di Stasiun Medan ramai beredar di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, PT Railink secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kejadian tersebut.
Insiden ini terjadi pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di area peron Stasiun Medan.
Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan tiket dan menemukan bahwa salah satu penumpang tidak dapat menunjukkan tiket serta identitas resmi.
Dari pemeriksaan, diketahui terdapat empat penumpang dalam satu kelompok, terdiri dari dua dewasa dan dua anak, namun hanya memiliki tiga tiket.
Salah satu anak yang ikut dalam rombongan tersebut telah berusia tiga tahun, sehingga menurut aturan, wajib memiliki tiket tersendiri.
PT Railink menegaskan bahwa langkah yang diambil petugas semata-mata bertujuan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban layanan kereta api sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan kejadian tersebut dan telah melakukan evaluasi internal terkait penanganan di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan mengedepankan dialog dalam setiap interaksi dengan pelanggan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, manajemen telah memanggil petugas terkait untuk klarifikasi serta berkoordinasi dengan pihak keamanan dan stakeholder guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, PT Railink juga mengingatkan para penumpang mengenai peraturan tiket khusus untuk anak-anak.
Terdapat dua kategori usia yang menentukan kewajiban pembelian tiket, yakni anak di bawah tiga tahun dengan tinggi badan kurang dari 90 cm yang tidak diwajibkan membeli tiket asalkan dapat menunjukkan identitas resmi seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga.
Sementara itu, anak berusia tiga tahun ke atas sudah dikategorikan sebagai penumpang reguler dan wajib memiliki tiket dengan ketentuan sama seperti penumpang dewasa.
PT Railink mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi peraturan perjalanan kereta api, termasuk kewajiban membawa tiket dan identitas diri saat diperlukan.
Pihak perusahaan juga membuka diri terhadap masukan dari masyarakat guna terus meningkatkan kualitas pelayanan. Informasi lebih lengkap mengenai layanan KAI Bandara dapat diakses melalui website resmi PT Railink di www.railink.co.id atau akun media sosial.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sisa 3 Nama, Lelang Jabatan Inspektorat jadi Sorotan, Ada Kepentingan Elit |
![]() |
---|
Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia Bahas Kepailitan agar Berlandaskan Hukum |
![]() |
---|
Mimi Tanahnya Dirampas Oknum, Hans Silalahi Laporkan Balik Tjong Budi dan Alimin |
![]() |
---|
Suasana Sat Brimob Polda Sumut Jelang Aksi Solidaritas Ojol Buntut Tewasnya Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Taman Lili Suheri Diplot Jadi Tempat UMKM, Seni, Kreativitas Anak Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.