Berita Viral

SOSOK Farky, Istri Kompol Yogi Datangi Istri Brigadir Nurhadi, Diduga Minta tak Perkarakan Suaminya

Elma Agustina mengungkapkan jika sejumlah polisi mendatanginya, termasuk dua istri atasan yang menjadi tersangka pembunuh suaminya

Kolase Tribun
ISTRI TERSANGKA PENGANIAYAAN- Kompol Yogi saat meninggalkan jabatan Kasat Narkoba Polresta Mataram pada 1 November 2024 karena dimutasi sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama tersangka penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi, disebut mendatangi kediaman korban, tidak memperkarakan kasus 

Pilunya, saat Brigadir Nurhadi pergi, Elma baru satu bulan melahirkan anak keduanya.

Elma dan Nurhadi memiliki dua orang anak laki-laki, dengan putra pertama berusia 5 tahun dan si bungsu yang kini berusia 4 bulan.

Ditetapkan Pasal Penganiayaan  

Pihak keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.

Keberatan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, Giras Genta Tiwikrama dan Kumar Gauraf, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/7/2025).

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nurhadi, menyatakan keberatan sekaligus kekecewaan atas konstruksi hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian, yang hanya menggunakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

"Pihak keluarga merasa membutuhkan pendampingan hukum karena perkara ini semakin rumit dan belum menemui kejelasan mengenai siapa pelaku utama pembunuhan, serta apa motif sesungguhya di balik peristiwa tersebut," kata Genta, dalam rilisnya.

Giras Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Baca juga: EKS Wakabareskrim Ungkap Kunci Penting Agar Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Tuntas:Ini Kasus Mudah

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," katanya. 

Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi

Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media. 

"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta.

Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlanjut.

Sementara, istri almarhum, Elma Agustina, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. 

Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved