Berita Viral

Tampang YP, Bendahara Desa di Sukoharjo yang Bergaya Elite, Ternyata Kuras Dana Rakyat Ratusan Juta

Skandal korupsi ini terkuak setelah aksinya memalsukan tanda tangan kepala desa terbongkar. Total ia menguras uang rakyat sebesar Rp 406 juta.

TribunSolo.com/Anang Maruf
BENDAHARA DESA KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Ia merupakan bendahara desa yang kerap bergaya sosialita 

TRIBUN-MEDAN.com - Gemerlap gaya hidup sosialita nan elite seorang bendahara desa berinisial YP (35) di Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya berujung pada jeruji besi.

Wanita ini kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo atas dugaan penyelewengan dana desa senilai fantastis, mencapai Rp 406 juta. 

PENGGELAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita (rompi merah) sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta.
PENGGELAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita (rompi merah) sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Skandal korupsi ini terkuak setelah aksinya memalsukan tanda tangan kepala desa terbongkar, menyisakan kerugian parah bagi masyarakat hingga macetnya pembayaran gaji RT dan RW.

Baca juga: Viral Pengantin Pria Meninggal Dunia di Hari Pernikahannya, Sempat Mengeluh soal Musik DJ yang Keras

Siasat Licik Terbongkar dari Kecurigaan Sekretaris Desa

Kasus memilukan ini bermula dari kecurigaan sang sekretaris desa yang mencium gelagat aneh dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sekretaris desa mendapati adanya ketidaksesuaian mencolok antara catatan administrasi dengan realisasi di lapangan.

Sejumlah kegiatan yang seharusnya sudah cair dananya, ternyata fiktif belaka.

Lebih parah lagi, insentif para Ketua RT dan RW tak kunjung dibayarkan, padahal dananya sudah tercatat dalam APBDes.

Baca juga: 2 Anggota TNI yang Tembak Putranya Dihukum 1,5 dan 1 Tahun Penjara, Ibu Korban: Kenapa Ringan

Dana Desa Raib, Gaji Tak Terbayar, Kegiatan Masyarakat Terbengkalai

Plh Kepala Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, membeberkan kronologi pengungkapan kasus ini.

"Tersangka memalsukan tanda tangan kepala desa. Kepala desa tidak tahu-menahu, tiba-tiba uangnya sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Tjut Zelvira, melansir dari TribunSolo.

Rp406 juta raib tak bersisa, dan dari pengakuan YP, uang tersebut sudah habis untuk "kebutuhan pribadi".

Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, merinci bahwa YP diduga melakukan korupsi ini dalam tiga tahap.

Dana yang digelapkan berasal dari:

  1. Transfer APBDes 2024 sebesar Rp312,8 juta

2. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2023 senilai Rp65,2 juta

3. Pendapatan Asli Desa (PAD) 2024 sebesar Rp28,6 juta

 

Dampak pahit dari ulah YP langsung dirasakan masyarakat.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar," ungkap Bekti.

Bahkan, saat diperiksa, beberapa Ketua RT dan RW mengaku belum menerima gaji mereka, padahal tanda tangan mereka ada di laporan pertanggungjawaban.

Ironisnya, saat diamankan, YP masih mengenakan seragam PNS cokelat, sebuah ironi di tengah dugaan pengkhianatan amanah publik yang dilakukannya.

 

Penyelidikan Mendalam dan Ancaman Hukuman Berat
 

Hingga saat ini, penyidik Kejari Sukoharjo terus mendalami kemana saja aliran dana haram tersebut dan melacak aset-aset YP untuk menutupi kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," tegas Tjut Zelvira.

Bekti Wicaksono menambahkan, pihaknya telah memeriksa 25 saksi, mulai dari Kepala Desa, perangkat desa, BPD, hingga calon penerima manfaat.

Bukti audit juga telah dikantongi sebagai dasar kuat penetapan tersangka.

Sejauh ini, belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, karena slip penarikan dilakukan langsung oleh YP sendiri sebagai bendahara.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang menanti YP tidak main-main: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved