Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Petani Ditangkap Polisi Tanah Karo
Atas laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Dua pria berinisial EA dan WS, warga Desa Kuta Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, kedua pria yang selama ini berprofesi sebagai petani ini memiliki kegiatan ganda melawan hukum.
Keduanya, dilaporkan masyarakat yang mencurigai jika EA dan WS itu terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Kuta Buluh. Atas laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dikatakan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda dimana pelaku yang pertama kali diamankan yaitu EA di kediamannya di Desa Kuta Buluh.
"Keduanya kita amankan di lokasi berbeda. Untuk EA kita amankan di rumahnya pada Selasa kemarin sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Penangkapan ini, merupakan pengembangan dari laporan masyarakat," ujar Eko, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: PEMBUNUHAN Brigadir Nurhadi Diduga Terkait Jaringan Narkoba? Tangis Pilu Sang Istri Elma Agustina
Setelah mengamankan EA, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya tiga paket sabu yang di simpang di dalam kotak rokok.
Barang bukti yang ditemukan di dalam saku baju pelaku, satu buah sedotan plastik yang telah diubah menjadi sekop. Selanjutnya, tim juga berhasil menemukan empat paket sabu lainnya yang dibalut di dalam tisu yang disimpan pelaku di dalam kotak plastik.
"Dari lokasi pertama, personel mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tujuh paket sabu dengan berat 2,26 gram dan sebuah sekop yang terbuat dari sedotan plastik. Kemudian, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 100.000," katanya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan kepada EA, pelaku mengakui jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lainnya yaitu WS. Dari lokasi penangkapan pertama, tim langsung bergerak untuk mencari kebenaran pelaku lainnya.
Dari informasi EA, WS akhirnya berhasil diamankan sekira pukul 01.45 WIB di kawasan Desa Kuta Buluh. Dari tangan WS, turut diamankan satu unit telepon seluler yang digunakan dalam transaksi Narkoba.
"WS mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan dan menjual sabu kepada EA," ucapnya.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.