Berita Viral

Fantastis Penghasilan Kopda Basarsyah: Rp 12 Juta Per Bulan, Ada Event hingga Rp 30 Juta

Hal itu terungkap di persidangan yang bergulir di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025).

Tribun Lampung
Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung. Keduanya disidang secara terpisah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Tribun Lampung) 

TRIBUN-MEDAN.com - Penghasilan fantastis diakui Kopda Basarsyah bisa ia terima dari hasil mengelola bisnis judi sabung ayam di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. 

Tak tanggung-tanggung, terdakwa penembakan yang menewaskan tiga personel Polsek Negara Batin Lampung ini bisa mendapat keuntungan rata-rata mencapai Rp 12 juta hingga Rp 30 juta per bulan.

Hal itu terungkap di persidangan yang bergulir di Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025).

Mulanya hakim bertanya kepada terdakwa soal pendapatan dari bisnis judi.

"Dari bisnis judi kamu dapat berapa, " tanya ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto.

Kopda Bazarsah mengaku ia mematok pendapatan dari uang persenan sebesar 10 persen dari satu kali permainan judi.

Dalam sehari pertandingan adu ayam bisa dilakukan sebanyak 10 sampai 15 kali pertandingan.

SIDANG - Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025).
SIDANG - Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025). (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ujar Bazarsah.

Mendengar pernyataan tersebut Ketua Majelis Hakim kaget dan membandingkan dengan gaji seorang jenderal.

"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," kata Ketua Majelis hakim.

Bisnis judi itu ia buka dengan mengajak Peltu Lubis di tahun 2023, sebelumnya ia juga pernah membuka arena judi namun belum lama kegiatan itu dibuka, Bazarsah ditangkap Denpom karena terlibat kepemilikan senjata api ilegal, sebagai perantara.

"Dulu saya pernah ditahan juga kasus kepemilikan senjata api ilegal, saya jadi perantara penjualan. Yang beli senjata teman, saya cuma jadi perantaranya saja dihukum 5 bulan 28 hari," katanya.

Lanjut Bazarsah, ia mengaku membuat lokasi judi sabung ayam secara permanen sehingga perjudian yang dikelolanya di Wilayah Umbul Naga dapat menghasilkan uang secara rutin. 

Arena judi yang ia kelola bersama Lubis dibuka dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis dengan agenda bulanan event besar setiap satu kali atau dua kali.

"Untuk dapat keuntungan yang mulia," katanya.

Bazarsah mengaku, uang dari penghasilan judi ia gunakan sebagai tambahan kebutuhan pribadi, sebagian dihabiskan di arena judi.

"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 - Rp 6 juta pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai disitulah," katanya.

Klaim Ditembaki

Kopda Bazarsah dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Oditur militer terkait tindakannya yang mengarahkan tembakan hingga tiga personel Polsek Negara Batin, Lampung. 

Aksi penembakan itu terjadi saat polisi menggerebek gelanggang judi sabung ayam milik Kopda Bazarsah. 

Dalam keterangannya di persidangan, Kopda Bazarsah mengklaim 'merasa terancam' dan ditembaki saat penggerebekan terjadi. 

Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, kalau apa yang dirasakan terdakwa keliru dan tidak dapat dibuktikan.

Sebab pada saat kejadian tidak ada satupun peluru yang terjatuh di dekat terdakwa.

"Pas mereka (polisi) menembak itu tidak mengancam, padahal orang nembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja. Nyatanya kan tidak ada, polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah saudara, " ujar Hakim Ketua kepada terdakwa.

Namun terdakwa tetap mengaku kalau ia merasa terancam karena banyak tembakan yang diarahkan padanya.

Hakim kembali menegaskan terdakwa bagaimana bisa merasa adanya ancaman. Tapi terdakwa tak mampu menjawab.

"Makanya saya tanya bagaimana merasa terancamnya, apakah ada perkenaan peluru di saudara. Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter - 400 meter, disana kan banyak masyarakat. Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi di sana kan menjalani tugas," tutur hakim.

"Tidak ada kan masyarakat yang kena, cuma dari saudara saja peluru yang kena," sambungnya.

Oditur militer pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur dan menyampaikan secara benar.

"Sebab saya lihat terdakwa ini menyampaikan seperti mau membela diri," kata Oditur.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved