Berita Viral

NADIEM MAKARIM Lolos dari Kasus Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025).

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas/Irfan Kami
NADIEM MAKARIM: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tanggapi kasus korupssi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam konderensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).Nadiem didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. 3 eks Staf Nadiem sudah diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi dengan anggaran hampir Rp 10 triliun tersebut. 

Nadiem Makarim Lolos, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (15/7/2025).

Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2022 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.

Kejagung pun menjerat keempat tersangka dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: APA HUBUNGAN Melissa Siska Juminto dengan Nadiem Makarim sehingga Turut Diperiksa Kejaksaan Agung?

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah: 

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Untuk semantara ini, tiga tersangka telah ditahan.

Sedangkan satu orang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.

Abdul Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan.

Sementara, tersangka Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved