News Video

Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Di Medan Denai, Dua di Antaranya Masih di Bawah Umur

Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Area  berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Area  berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dua dari tiga tersangka ternyata masih berstatus di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya berusia 21 tahun.  

Pelaku adalah RA alias Sesep (18) warga Jalan Cendrawasih II, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy (21) Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.  Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan Berperan sebagai joki (pengendara motor) saat aksi pencurian

Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra mengungkapkan kejadian aksi pencurian terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekira pukul 06.00 WIB, di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. 

Saat itu, Serly br Tambunan (44) (Korban) berangkat  bekerja sebagai Cleaning service di Kantor PLN jalan listrik medan, korban berangkat dari rumah dengan mengenadarai satu unit sepeda motor Honda Beat.

Pada saat, melintas di Jalan sempurna ujung datang dari arah belakang ketiga orang pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor Honda scoopy.

Saat berhasil menghentikan laju sepeda motor korban, tersangka Maulana Putra Yulizar Siregar Alias Boy langsung turun dari atas sepeda motor dan meminta agar korban turun dari atas sepeda motor sambil menusukkan sebilah pisau ke bahu kiri korban sebanyak tiga kali bagian depan dan menusuk sebanyak satu kali bagian belakang.

Tersangka Rafi Ahmad alias Sesep turun dari atas sepeda motor dan melakukan tusukan menggunakan sebuah obeng dan mengenai bahu sebelah kiri belakang korban, 

"Ketika korban terjatuh oleh Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy mengambil sepeda motor milik korban dan pergi dengan membawa satu unit sepeda motor milik korban bersama dengan RA dan pergi berboncengan menuju jalan jermal XV," katanya AKP Dwi Himawan Chandra saat paparan konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Ketiga pelaku menjual sepeda motor korban dengan seharga Rp 4,5 juta, dimana setiap orang mendapat bagian sebanyak Rp 1,3 juta dan sisanya dipergunakan untuk mebeli narkotika jenis sabu-sabu dan juga bermain judi online 

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Area, Karena dua pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Sementara itu, Boy sebagai pelaku dewasa terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.  

(cr9/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved