TRIBUN WIKI

2 Link Resmi dan 1 Aplikasi untuk Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua link resmi dan satu aplikasi legal untuk cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
PENERIMA BSU- Ilustrasi pekerja yang menerima bantuan subsidi upah (BSU). Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Banyak para pekerja yang bertanya-tanya, kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Batch 4 akan disalurkan.

Informasi menyebutkan, pencairan BSU Batch 4 sudah mulai disalurkan pada 14 Juli 2025.

Penyalurannya masih tetap melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, dan juga PT Pos Indonesia.

Bank inilah yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menampung pencairan BSU.

Lalu, bagaimana cara cek pencairan BSU 2025?

Baca juga: 7 Langkah Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay Tanpa Harus Login dengan Mudah

Apakah bisa menggunakan handphone Android?

Jawabannya tentu saja bisa.

Anda bisa mengunjungi link resmi dan juga aplikasi yang sudah tersedia.

Setidaknya, ada dua link resmi dan satu aplikasi bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan pengecekan.

2 Link dan 1 Aplikasi Resmi Cek BSU 2025 

Untuk cek status pencairan BSU 2025, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui beberapa kanal resmi:

1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  • Gulir ke bawah dan temukan kolom “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.

  • Isi data lengkap, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.

  • Klik “Lanjutkan” dan status pencairan akan muncul secara detail.

2. Melalui Situs Kemnaker

  • Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id/

  • Pilih menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”.

  • Masukkan NIK KTP dan kode captcha yang muncul.

  • Klik "Cek Status" untuk melihat apakah dana sudah tersalurkan, masih dalam proses, atau belum lolos verifikasi.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Ada Pekerja yang Tidak Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU

3. Melalui Aplikasi Pospay (untuk pencairan via Kantor Pos)

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store.

  • Buka aplikasi dan cari menu cek BSU, biasanya di bagian “Jenis Bantuan”.

  • Masukkan NIK untuk mengecek apakah kamu terdaftar.

  • Jika terdaftar, kamu akan mendapat kode QR untuk pencairan di kantor pos terdekat.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Cukup Pakai Ponsel Android

Informasi Penting Tambahan:

  • Penyaluran BSU dilakukan bertahap, jadi meski status sudah “lolos verifikasi”, dana bisa belum masuk rekening.

  • Penerima yang menyalurkan lewat Kantor Pos harus mencairkan dana sebelum batas akhir (biasanya hingga 15 Juli 2025).

  • Pastikan data rekening bank aktif dan sesuai KTP untuk memperlancar pencairan lewat bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

  • Jika muncul notifikasi "Data Anda masih dalam proses verifikasi", sabar dan cek berkala. Jika "Tersalurkan", segera cek saldo

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Via Aplikasi JMO:

Tak hanya lewat website, Anda juga bisa mengecek status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 langsung dari genggaman tangan, lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Baca juga: 8 Alasan Kenapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Lolos Verifikasi

Aplikasi ini tersedia untuk pengguna Android dan iOS.

 Langkah-langkah Cek BSU di Aplikasi JMO:

  • Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum punya, daftar terlebih dahulu langsung di aplikasi.
  • Setelah berhasil masuk, cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau menu sejenis.
  • Ikuti petunjuk untuk mengisi data tambahan jika diminta.
  • Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima BSU.

Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses berjalan lancar.

Berikut versi narasi yang lebih menarik dan persuasif:

Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan BSU BPJS Ketenagakerjaan!

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 membawa harapan bagi jutaan pekerja.

Namun, di balik kabar baik ini, ada oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan momen lewat penipuan berkedok bantuan BSU.

 Ingat! Informasi resmi hanya tersedia di:

  • Situs web: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi: JMO (Jamsostek Mobile)

Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau OTP kepada pihak yang mengaku dari BPJS Ketenagakerjaan melalui pesan, telepon, atau link yang mencurigakan.

BPJS Ketenagakerjaan Tidak Pernah:

  • Menghubungi Anda lewat WA pribadi untuk minta data
  • Meminta kode OTP
  • Mengirim link pendaftaran di luar kanal resmi

 Jika Anda menerima pesan atau panggilan mencurigakan, segera:

  • Laporkan ke pihak berwajib
  • Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 

Tetap waspada dan selalu cek informasi melalui kanal resmi. Lindungi diri Anda dan orang terdekat dari modus penipuan berkedok bantuan sosial.

Bagi Anda yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, kabar baiknya pencairan dana diperkirakan mulai berlangsung pada minggu pertama Juni 2025.

 Proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap selama bulan Juni hingga Juli 2025.

 Karena pencairan dilakukan bertahap, sangat disarankan untuk:

  • Rutin mengecek status penerima melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  •  Segera perbarui data rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) jika diminta
  •  Pastikan nomor rekening Anda masih aktif dan atas nama sendiri

Dengan melakukan pengecekan berkala dan memastikan data Anda akurat, Anda dapat memastikan hak Anda sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 tidak tertunda.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved