Sat Brimob Polda Sumut

Timsus Brimob Polda Sumut dan BNNP Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 36 Kg Sabu Disita

Satu unit mobil Toyota Avanza hitam turut diamankan sebagai barang bukti dalam penggerebekan jaringan narkoba di Medan.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka (tengah) turun dalam langsung penggerebekan jaringan narkoba besar di Medan. Sebanyak 36 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama BNNP Sumut, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Operasi gabungan yang digelar Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar di Kota Medan.

Dalam penindakan yang berlangsung Selasa (15/7/2025) malam, petugas menyita 36 kilogram sabu dari dua lokasi berbeda serta menangkap dua tersangka.

Penggerebekan ini diikuti langsung oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han, bersama Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Wadi Sa'bani, S.H., S.I.K., M.H.

"Ini hasil kerja sama lintas institusi yang solid. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Sumatera Utara," tegas Kombes Rantau dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025).

berhasil diamankan dalam operasi gabungan bersama BNNP Sumut, Selasa (15/7/2025).
Sebanyak 36 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi gabungan Sat Brimob Polda Sumut bersama BNNP Sumut, Selasa (15/7/2025). Sebanyak 36 bungkus sabu, masing-masing seberat 1 kg, diamankan dalam operasi gabungan Timsus Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka. 

Tim gabungan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Medan, yakni di sebuah kamar kost di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah

Sebuah rumah kost di Jalan PWS, Sei Putih Timur II.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan dua pria berinisial MH dan M.

pelaku diamankan dengan tangan diikat, bersama barang bukti 36 kg sabu.
Timsus Brimob Polda Sumut dengan BNNPenangkapan tersangka jaringan narkoba di Medan, Selasa (15/7/2025). Kedua pelaku diamankan dengan tangan diikat, bersama barang bukti 36 kg sabu.

Kedua tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang sudah lama dipantau oleh tim intelijen gabungan.

Dari penindakan di lapangan, aparat menyita 36 bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 1 kilogram.

Selain itu, diamankan juga beberapa barang bukti non-narkotika, di antaranya 1 unit mobil Toyota Avanza hitam BL 1103 KS, 4 unit ponsel (iPhone 13, iPhone 8, Redmi A3, dan iPhone 11 Pro Max).

barang bukti dalam penggerebekan jaringan narkoba di Medan, Selasa (15/7/2025).
Sejumlah telepon seluler diamankan sebagai barang bukti dalam penggerebekan jaringan narkoba di Medan, Selasa (15/7/2025). 

Setelah penangkapan, para tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Rantau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Brimob Polda Sumut dalam mendukung Program Nasional Pemberantasan Narkoba (P4GN).

oleh Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Selasa (15/7/2025).
Satu unit mobil Toyota Avanza hitam turut diamankan sebagai barang bukti dalam penggerebekan jaringan narkoba di Medan, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, sinergi antar-instansi menjadi kunci untuk menekan peredaran narkoba yang kian masif.

"Ini bentuk nyata bahwa kami tidak akan kompromi dengan pelaku kejahatan narkotika. Kami ingin generasi muda terlindungi dari ancaman zat berbahaya ini," tegas Rantau.

Pengungkapan ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi narkotika yang selama ini mengintai masyarakat, khususnya kalangan muda di Sumatera Utara.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved