Berita Viral

Dikejar ke Luar Negeri, Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Jadi Tersangka, 1 Orang Sakit Jantung

Kejaksaan Agung menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
JADI TERSANGKA: Tiga mantan stafsus Nadiem Makarim itu yakni Fiona Handayani (kanan), Jurist Tan (kiri), dan Ibrahim Arief (tengah). Ketiganya telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Jurist Tan dan Ibrahim Arief telah ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru  kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka.

JADI TERSANGKA- Mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Ibrahim Arief sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung
JADI TERSANGKA- Mantan konsultan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Ibrahim Arief sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung (Kompas.com)

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Baca juga: SOSOK Pengendara Motor Kejar Polisi Pakai Belati di Bengkulu, Ternyata Residivis 6 Kali

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Malaysia Terancam Tersingkir Lebih awal dari Piala AFF U23, Dikalahkan Filipina 2-0

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sakit Jantung

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tanpa Marselino dan Struick, Daftar 23 Pemain Timnas U23 Indonesia di Piala AFF

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber:  tribunnews.com 

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved