Pemkab Deliserdang: Pembahasan KUA-PPAS P-APBD Harusnya Bisa Paralel dengan RPJMD

Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Deliserdang TA 2025 telah disampaikan kepada DPRD Deliserdang

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali menyerahkan dokumen penjelasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali menyerahkan dokumen penjelasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD Deliserdang.


Dokumen diserahkan Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi dan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Dra Khairul Azman MAP kepada DPRD Deliserdang melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Deliserdang, Drs Iwan Januar Salewa, Jumat (11/7/2025).


Kepala Bappedalitbang, Dr Ir Remus Hasiholan Pardede MSi menjelaskan, berdasarkan surat balasan Bupati Deliserdang No.900.1.3/2788, tertanggal 9 Juli 2025, perihal: Perubahan KUA-PPAS TA 2025, ditegaskan Pemkab Deliserdang tetap berpedoman pada Surat Bupati Deliserdang No.900.1.3/2102, tanggal 5 Juni 2025, perihal Jawaban atas Pengembalian Dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS, dan Surat Bupati Deliserdang No.900.1.3/2613, tanggal 1 Juli 2025, perihal Penjelasan dan Penyampaian Perubahan KUA-PPAS TA 2025.

Baca juga: Minta Pengusaha Ternak Urus Izin, Bupati Deliserdang Ingin Pantai Labu Jadi Sentra Penghasil Telur


"Perlu kami ingatkan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Deliserdang TA 2025 telah disampaikan kepada DPRD Deliserdang (Ketua DPRD Deliserdang), dengan Surat Bupati Deliserdang No.900.1.3/2662, tanggal 3 Juli 2025, perihal Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2025," kata Kepala Bappedalitbang.


Dijelaskan Kepala Bappedalitbang lagi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan P-APBD 2025, jelas dinyatakan pemerintah daerah harus segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi-misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta program Asta Cita ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan P-APBD 2025.


Kemudian, SE Mendagri ini juga sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut P-APBD 2025 dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada 19 Mei 2025 lalu.


"Artinya, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2025, seharusnya bisa dilakukan secara paralel. Dalam arti kata, bisa dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak menghambat proses pengesahan P-APBD," jelas Kepala Bappedalitbang. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved