News Video
Jual Beli KPR Tidak Tuntas Pihak Developer Kabur, Warga Komplek Perumahan Minta Keadilan
Surepno (63) salah satu warga atau korban pembelian yang tidak dituntaskan oleh sebuah perusahaan bernama PT Setia Usaha Mulia.
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Surepno (63) salah satu warga atau korban pembelian yang tidak dituntaskan oleh sebuah perusahaan bernama PT Setia Usaha Mulia.
Bermula pada tahun 1984 PT Setia Usaha Mulia. tersebut menawarkan rumah kepada masyarakat dengan perjanjian KPR, dan ketika sudah membayar uang muka developer mengijinkan langsung bisa ditempati hunian tersebut.
Namun pada tahun 1990 kesepakatan KPR itu tidak terlaksana, dikarenakan Bank BTN tidak menyetujui program tersebut.
"Memang dilihat perusahaan PT Setia Usaha Mulia tersebut tutup arti kata melarikan diri, dan pada saat kami masyarakat meminta pertanggungjawaban mereka menghilang dan uang kami juga tidak kembali," ucapnya saat ditemui di Ulee Kareng Coffee, Selasa (15/7/2025).
Pada tahun 2020, diketahu Ashari merupakan anak direktur dari PT Setia Usaha Mulia datangi masyarakat yang tinggal di Komplek Selayang Indah Jalan Bunga Rinte.
Bermaksud untuk menguasai tanah dan bangunan yang diketahui pada tahun 1984 sudah dibayar oleh masyarakat yang tinggal di komplek tersebut.
"Awalnya baik dia datangi kami, namun ada maksud lain dimana ia melaporkan kami ke Polrestabes Medan pada tahun 2021 dengan tuduhan menguasai lahan tanpa ijinnya," jelasnya.
Diketahui pihak kepolisian menerima laporan tersebut dengan baik, dikarenakan bukti-bukti yang diberikan oleh Ashari.
"Kita bisa pastikan laporan tersebut cacat, karena bukti yang diberikan itu merupakan dokumen-dokumen yang dipalsukan, dan kami masyarakat kecewa terhadap oknum polisi atau penyidik yang lakukan proses kekami," tegasnya.
Masyarakat ini terus dikecam dengan kekerasan, bahkan hingga ada kerusakan dan korban terluka.
"Saya minta keadilan kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar dapat menindak orang yang tidak menjalankan hukum sesuai prosedur, karena kami saat ini terus diancam dan diintimidasi oleh preman bayaran yang diduga suruhan oleh Ashari," pungkasnya.
(cr9/www.tribun-medan.com).
PT Setia Usaha Mulia
Perjanjian KPR
Developer Menghilang
Kota Medan
Komplek Selayang Indah
Jalan Bunga Rinte
Polrestabes Medan
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.