Berita Viral

LAGI Roy Suryo dan Rismon Dilaporkan, Paiman Raharjo dan Farhat Abbas Datangi Polda Metro Jaya

Mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo kini tak tinggal diam setelah namanya diseret ke polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Istimewa
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto pakar telematika Roy Suryo dan pakar digital forensik Rismon Sianipar. Roy Suryo dan Rismon kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, mantan Wamendes Paiman Raharjo, bersama kuasa hukumnya Farhat Abbas, yang melayangkan laporan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo kini tak tinggal diam setelah namanya diseret ke polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.

Diketahui, Paiman Raharjo memang santer dituding sebagai "dalang" pembuatan ijazah palsu Jokowi.

Pihak penuding menyebut Paiman sebagai sosok yang mencetak ulang ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta.

Atas tudingan itu, Paiman Raharjo akhirnya melakukan perlawanan.

Pada Kamis (17/7/2025), Paiman bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas, melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Hermanto, dan Bambang Suryadi Beathor ke Polda Metro Jaya.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/7/2025), Paiman mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kisruh ijazah Jokowi.

Baca juga: Kebut Penyidikan Roy Suryo Cs, Polisi Panggil 2 Saksi Kubu Jokowi, Freddy Damanik dan Andi Kurniawan

Farhat Abbas mengatakan, pihaknya membuat dua laporan di Polda Metro Jaya yakni pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan pemerasan.

"Kita akan melanjutkan pemeriksaan pada minggu depan, dua laporan pemerasan dan laporan pencemaran nama baik, penyebaran kebencian dan berita bohong," ujar Farhat Abbas, dilansir KompasTV, Kamis.

Terkait tudingan cetak ijazah Jokowi, Paiman mengatakan tudingan terhadap dirinya tidak benar.

“Bukan hanya menuduh saya mencetak Jokowi, tapi menuduh ijazah saya palsu dan juga profesor saya palsu,” ujar Paiman.

Ia menambahkan, laporan terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ditujukan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Hermanto.

Sedangkan laporan pemerasan khusus dilayangkan terhadap Bambang Suryadi Beathor.

Paiman mengaku dimintai uang Rp 20 juta oleh Beathor, namun dia hanya memberikan Rp 15 juta lewat transfer.   

Baca juga: TERNYATA Ada 12 Nama di SPDP Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Abraham Samad

Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Paiman melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, menggugat Roy Suryo dkk terkait dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kisruh ijazah Jokowi. 

Menurut Farhat, kliennya telah dituduh secara keji selama bulan Mei-Juli 2025 di media sosial sebagai aktor intelektual yang memalsukan dan mencetak ijazah Jokowi.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat," kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

Adapun para tergugat dalam permohonan ini sebanyak 7 orang, yakni: 

- Eggi Sudjana sebagai Tergugat I

- Roy Suryo sebagai Tergugat II

- dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III

- Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV

- Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V

- Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI

- Hermanto sebagai Tergugat VII.

Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III. 

Menurut Farhat, persoalan keaslian ijazah Jokowi telah diuji Mabes Polri dan menyatakan bahwa dokumen itu asli.

Polisi juga menghentikan penyelidikan terkait kasus ijazah palsu Jokowi pada 22 Mei 2025. 

Dalam provisinya, Farhat meminta majelis hakim melarang Tergugat I sampai VII menyebarkan fitnah, menghina, dan mencemarkan nama baik Paiman dan Jokowi.

Sementara, dalam pokok perkara, ia meminta agar seluruh permohonan dikabulkan. 

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” ujar Farhat. 

Ia juga meminta majelis menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan ijazah Jokowi sah menurut hukum. 

Kemudian, ia meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 1,5 miliar.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam permohonannya. 

“Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

Permohonan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang perdana rencananya akan digelar pada 29 Juli mendatang.

Isu Dicetak di Pasar Pramuka

Munculnya isu ijazah Jokowi dicetak di Pasar Pramuka memang diembuskan oleh Bambang Suryadi Beathor. Politisi PDIP ini menyebut bahwa Jokowi mencetak ulang ijazahnya di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat. 

Beathor mengaku punya sumber terpercaya yang mengetahui rincian pembuatan ijazah Jokowi.

Dalam konten Youtube bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad, Beathor mengurai awal mula dirinya meyakini bahwa Jokowi tidak pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

"Bang Beathor, dari mana nih informasinya bisa enggak diceritakan, bagaimana spekulasi ijazah dari pasar pramuka?" tanya Abraham Samad, dilansir TribunnewsBogor.com.

"Kita tentu berawal dari pernyataan Bambang Tri yang mengatakan Jokowi tidak punya ijazah. Ditambah pernyataan mantan Rektor Pak Sofyan Effendi yang mengatakan tidak ada nama Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM," ungkap Beathor Suryadi.

Terus mengawal kasus Bambang Tri, Beathor merasa miris saat rekannya itu dipenjara atas kasus pencemaran nama baik Jokowi. Padahal diyakini Beathor, pernyataan Bambang Tri soal ijazah palsu Jokowi adalah benar.

Hingga akhirnya, Beathor tergugah untuk mendukung Roy Suryo Cs guna menggali fakta soal keaslian ijazah Jokowi. Beathor semakin yakin soal ijazah palsu Jokowi setelah pihak Roy Suryo menyebut demikian.

"UGM sendiri membikin pernyataan itu asli. Tapi kawan-kawan Roy Suryo, Rismon dan ibu Tifa menyatakan itu tidak. Perlawanan itu menyebabkan kami datang ke UGM tanggal 15, di dua tempat itu kami enggak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Saya yakin Roy, Rismon dan Tifa ini benar. Karena kalau mereka benar, jadi UGM ini mengada-ada, artinya ini bukan produk dia tapi dia akui. Lantas kalau itu bukan punya UGM, itu produk di mana?" kata Beathor.

Usai menjelaskan soal analisa Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi, Beathor tiba-tiba membahas soal kader PDIP. Disebutkan Beathor, ia terpikir kemungkinan ijazah Jokowi palsu karena teringat dengan kelakuan kader PDIP lainnya.

Kata Beathor, banyak kader PDIP yang pakai ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah. Bahkan Beathor menyebut pihak kepolisian pun sudah tahu soal ijazah palsu yang dibuat oleh para calon kepala daerah.

"Saya langsung inget awal peristiwa Pilkada di zaman reformasi ini. Itu PDI Perjuangan banyak kadernya yang menjadi anggota dewan, menjadi Bupati, Gubernur, itu ijazahnya palsu. Jadi karena palsu semua, seharusnya Baresekrim yang sekarang ini, kalau mereka pada tahun di awal 2012 itu sudah menjadi polisi, mereka tahu betapa banyaknya ijazah-ijazah yang diproduksi oleh Pasar Pramuka," ungkap Beathor. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Farhat Abbas dan Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi Usai Dituding Cetak Ijazah Jokowi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved