Berita Viral

KEPSEK Pelaku Pelecehan 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa Lepas Usai Divonis 10 Tahun Penjara

ekspresi Dendi Irwandi Kepsek yang juga terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap 20 anak menjadi sorotan setelah divonis 10 tahun penjara

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIVONIS - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Adapun Kepsek yang merupakan pelaku pelecehan 20 siswa di Sukoharjo, Dendi Irwandi (36) masih bisa tertawa lepas usai divonis 10 tahun penjara.

Adapun ekspresi Dendi Irwandi Kepsek yang juga terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap anak menjadi sorotan.

Meski divonis 10 tahun penjara, Dendi masih bisa tertawa lepas. 

Dendi sebelumnya menampilkan ekspresi datar saat berada di dalam ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Namun, ekspresinya berubah ketika keluar dari ruang sidang. 

Dendi terlihat tersenyum bahkan tertawa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Mengenakan peci putih, senyum di wajahnya merekah lebar.

Dilansir dari pantauan TribunSolo, Dendi tampak tertawa sambil berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.

Baca juga: VIRAL Soto Berbahan Daging Mayat Mahasiswi di Wonosobo dan Beraksi Sudah 2 Bulan, Ini Faktanya

Bahkan terdakwa yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki itu sempat melirik ke arah wartawan TribunSolo dan tetap tertawa.

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved