Berita Viral

KEPSEK Pelaku Pelecehan 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa Lepas Usai Divonis 10 Tahun Penjara

ekspresi Dendi Irwandi Kepsek yang juga terdakwa dugaan pelecehan seksual terhadap 20 anak menjadi sorotan setelah divonis 10 tahun penjara

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIVONIS - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua R. Agung Wibowo saat membacakan putusan, Kamis (4/9/2025).

Vonis tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. 

Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban yang masih anak-anak.

Usai mendengarkan putusan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya banding.

Baca juga: Verrell Bramasta Akhirnya Muncul di Ruang Rapat DPR, Mimik Wajah Disorot Semenjak Menghilang

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Dendi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir diberikan selama 7 hari. Apabila selama 7 hari tidak ada banding, putusan dinyatakan sah,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya juga menyatakan sikap yang sama. 

Pasalnya, putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.

“Kami akan melaporkan vonis tersebut kepada pimpinan. Apabila nanti terdakwa melakukan banding, kami pastinya juga akan melakukan banding,” singkat Hendra. 

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved