Berita Medan

TAK JERA, Reza Prabowo Dibekuk Usai Curi Motor di Kantor Notaris, Padahal Baru Bebas

Raut wajahnya terlihat meringis kesakitan akibat luka tembak di kaki kanan dan kirinya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Muhammad Reza Prabowo (25) maling sepeda jenis Honda Beat milik Kwek Kek Hok (53) yang terjadi pada 2 Juni 2025 lalu, usai ditangkap, Kamis (17/7/2025). Tersangka mencuri sepeda motor untuk nyabu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area menangkap Muhammad Reza Prabowo (25) maling sepeda jenis Honda Beat milik Kwek Kek Hok (53) yang terjadi pada 2 Juni 2025 lalu.

Reza Prabowo ditangkap sebulan kemudian atau 15 Juli kemarin, setelah mencuri sepeda motor di depan kantor notaris di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, Reza Prabowo nampak berjalan terpincang-pincang.

Raut wajahnya terlihat meringis kesakitan akibat luka tembak di kaki kanan dan kirinya.

Kapolsek Medan Area Kompol Himawan Chandra mengatakan, pihaknya terpaksa menembak kaki tersangka karena diduga melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

"Kita lakukan tindakan tegas atau tembak karena saat melakukan pengembangan menunjukkan rekaman yang bersangkutan mencoba melarikan diri,"kata Kompol Himawan Chandra, Kamis (17/7/2025).

Kompol Himawan menerangkan, saat beraksi, pelaku bersama rekannya bernama Rangga, yang masih diburu.

Modusnya, mereka berkeliling kota Medan mencari motor yang sedang diparkir.

Begitu melihat motor korban, pelaku langsung turun mengambil motor korban, lalu pergi.

Berdasarkan pengakuan korban, saat itu dirinya ke kantor notaris untuk surat-surat penting.

Namun begitu selesai, motornya sudah hilang dari parkiran.

Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area supaya pelaku ditangkap.

"Kurang lebih 20 menit ke depan setelah menyelesaikan urusan di kantor notaris dan kembali, sepeda motor sudah tidak ada di tempat. Korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Medan Area," katanya.

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Dian Simangunsong langsung melakukan penyelidikan kurang lebih selama sebulan.

Pelaku sempat merubah warna cat sepeda motor jenis Honda CB150R yang dipakai untuk mencuri dari warna merah menjadi warna hitam.

Perubahan warna cat untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya.

Pengakuan tersangka, motor korban dijual seharga Rp 4 juta dan dibagi 2, masing-masing mendapat Rp 2 juta.

Uang digunakan untuk memperbaiki kendaraan pelaku dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Untuk kendaraan yang dicuri telah dijual dan diantaranya uangnya digunakan untuk membeli narkoba."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved