Imigrasi Medan Lakukan Pengawasan di Apartemen dan Perusahaan Asing, Dua WNA Diamankan
Imigrasi Medan Lakukan Pengawasan di Apartemen dan Perusahaan Asing, Dua WNA Diamankan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Upaya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Sumatera Utara kembali digiatkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Dalam pelaksanaan Operasi Pengawasan "Wirawaspada" Serentak 2025, tim pengawasan keimigrasian menyasar tiga lokasi berbeda yaitu sebuah apartemen di kawasan Jalan Dr. Mansyur dan dua perusahaan asing di wilayah industri.
Di lokasi pertama, pengawasan dilakukan terhadap seorang WNA asal Pakistan berinisial H, yang diketahui tinggal di salah satu unit di Apartemen MR. Tim sempat mencoba melakukan verifikasi langsung di tempat, namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan. Meskipun unit tampak berpenghuni dengan pendingin ruangan menyala dan kendaraan terparkir, namun petugas tidak berhasil melakukan pertemuan langsung hingga sore hari. Pengawasan akan dilanjutkan dengan pendekatan lanjutan yang lebih intensif.

Sementara itu, di lokasi kedua yaitu PT SSA dan PT FL, petugas menemukan tujuh orang WNA asal India. Enam di antaranya tercatat sebagai pekerja dan satu sebagai investor, seluruhnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Namun, dua di antara mereka terindikasi melakukan pelanggaran karena jenis kegiatan yang mereka jalani tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Keduanya, dengan inisial SSK dan RR, saat ini dalam proses pendalaman. Paspor mereka diamankan, dan keduanya telah diminta hadir ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pengawasan Wirawaspada Serentak 2025 yang digelar oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya menyasar WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal, melebihi masa tinggal, melanggar hukum Indonesia dan atau tidak memiliki izin tinggal sama sekali.

Kepala Bidang Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian, Muhammad Firman Ahsani menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bukan hanya bersifat represif tetapi juga preventif. “Kami ingin memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah kerja kami tertib administrasi dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Kegiatan ini akan terus kami lanjutkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian memberikan apresiasi atas kerja cepat dan responsif jajarannya. “Tindakan pengawasan ini adalah bentuk nyata dari kesiapsiagaan Imigrasi dalam mendukung keamanan nasional. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran hukum oleh orang asing di wilayah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Imigrasi dan masyarakat. “Kami juga mendorong peran serta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan. Semangat kebersamaan ini sangat penting dalam menjaga kedaulatan bangsa,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketaatan hukum di wilayah kerja, Kantor Imigrasi Medan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya menjadi rutinitas, tetapi juga bagian dari perlindungan menyeluruh terhadap kepentingan nasional. (*)
Imigrasi Medan Ingatkan, Begini Aturan Paspor untuk Anak Angkat |
![]() |
---|
PMI Lounge: Lebih dari Sekedar Ruang Tunggu, KIni Jadi Simbol Loyalitas Imigrasi Medan |
![]() |
---|
Imigrasi layani Paspor di Deli Park Mall Medan: Paspor Merdeka Dalam Rangka Semarak HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Imigrasi Medan Siaga: Lawan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia |
![]() |
---|
Imigrasi Medan Ingatkan: Paspor Wajib Diambil Maksimal 30 Hari, Lewat Batas Akan Dibatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.