Breaking News

Berita Viral

INGAT Rika Amalia yang Racuni Adik Iparnya? Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Beginilah nasib Rika Amalia yang racuni adik iparnya dengan cara diberi racun ikan sampai tewas

KOLASE/TRIBUN MEDAN
RIKA Amalia: Foto Rika Amalia saat ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Kini nasib Rika dijatuhkan vonis penjara seumur hidup. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Masih ingat Rika Amalia yang racuni adik iparnya dengan cara diberi racun ikan? Begini nasibnya sekarang.

Begini nasib Rika Amalia kakak ipar yang tega racuni adik iparnya berinisial ANF (13) sampai tewas.

Adapun Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Rika Amalia atas kasus pembunuhan terhadap adik iparnya.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang yang digelar secara online via zoom, Kamis (17/7/2025).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Rika terbukti bersalah dan sangat keji telah meracuni korban ANF (13) hingga meninggal dunia.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya terlalu kejam dan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif JPU.

Baca juga: Tempat Persembunyian Raja Minyak Riza Chalid di Luar Negeri, Kejagung Ungkap Statusnya WNI

"Mengadili terdakwa saudari Rika Amalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua, Kristanto Sahat Sianipar saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebab sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki seorang balita.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa dari kamera zoom terlihat menangis dan mengusap mata dan hidungnya dengan tisu.

Terdakwa juga seolah tidak terima dengan putusan tersebut.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum korban A Rizal SH dan Aulia Zahra SH MH, memberikan jawaban pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," katanya.

Baca juga: 5 Polisi Peraih Hoegeng Awards 2025, dari Bhabin Hingga Kepala Sekolah

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved