Konflik Pemuda Hajoran Berakhir Damai di Polsek Pandan Resor Tapanuli Tengah
Perselisihan yang berujung pada dugaan saling serang dan pengrusakan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI TENGAH - Ketegangan yang sempat menyelimuti muda-mudi dari Lingkungan II Kelurahan Hajoran dan Hajoran Indah berakhir damai. Perselisihan yang berujung pada dugaan saling serang dan pengrusakan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, kini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Pandan.
Insiden yang terjadi di Lingkungan II Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah ini mendapatkan penanganan cepat dari Unit Reskrim Polsek Pandan. Berdasarkan Keadilan Restoratif serta permintaan dari kedua belah pihak yang berseteru, upaya mediasi pun segera digelar.
Proses mediasi berlangsung kondusif pada hari Rabu, 16 Juli 2025, mulai pukul 15.20 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Polsek Pandan. Pertemuan penting ini dihadiri oleh berbagai pihak, menunjukkan komitmen bersama dalam mencari solusi damai.
Hadir dalam mediasi tersebut antara lain: Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi, Lurah Hajoran, Gabe Panggabean, Perwakilan dari Polsek Pandan: AIPTU AR. Zega (Ps. Kasium), AIPDA Abdul Jalil Purba (Bhabinkamtibmas Hajoran), Perwakilan dari TNI: KOPTU KTP. Marbun (Bhabinsa) Serta perwakilan masyarakat dari Lingkungan Hajoran dan Hajoran Indah.
Baca juga: Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 kepada Sopir Truk
Hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara saling bentrok ini secara kekeluargaan. Mereka menyatakan penyesalan atas perbuatan masing-masing, meminta maaf, dan saling menerima permintaan maaf. Komitmen bersama pun terwujud dalam harapan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Sebagai bentuk legalitas kesepakatan damai, kedua belah pihak telah membuat Surat Pernyataan Perdamaian. Setelah mediasi ini, Polsek Pandan akan menindaklanjuti dengan membuat Berita Acara Mediasi sebagai dokumen resmi penyelesaian kasus ini," ujar Kapolsek.
Penyelesaian konflik ini menjadi contoh positif bagaimana pendekatan keadilan restoratif dapat mengembalikan harmoni di tengah masyarakat, memperkuat silaturahmi, dan mencegah escalasi konflik yang lebih luas. (*)
Polsek Siantar Utara Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Lewat Jalur Mediasi |
![]() |
---|
KNPI Tapteng Apresiasi Polsek Pandan Sukses Amankan Turnamen Mini Soccer |
![]() |
---|
Bukan Ke Kantor Polisi, Tapi ke Sopo Damai Kasus Penggelapan Motor di Sibolga Diselesaikan dengan RJ |
![]() |
---|
Upaya Restorative Justice, Polsek Sosa Resor Palas Mediasi Kasus Pengancaman hingga Damai |
![]() |
---|
Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Pandan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Tapanuli Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.