Berita Viral

Usai Gugat Rp 1,5 Miliar, Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya

Paiman Raharjo kini tak tinggal diam setelah namanya diseret ke polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Istimewa
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto pakar telematika Roy Suryo dan pakar digital forensik Rismon Sianipar. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh eks Wamendes Paiman Raharjo, Kamis (17/7/2025) terkait polemik tudingan pencetakan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo kini tak tinggal diam setelah namanya diseret ke polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.

Paiman dituding sebagai "dalang" pembuatan ijazah palsu Jokowi. Pihak penuding menyebut Paiman sebagai sosok yang mencetak ulang ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta.

Atas tudingan itu, Paiman Raharjo akhirnya mengajukan perlawanan.

Pada Kamis (17/7/2025), Paiman bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas, melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Hermanto, dan Bambang Suryadi Bitor ke Polda Metro Jaya.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/7/2025), Paiman mengajukan gugatan terhadap Roy Suryo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kisruh ijazah Jokowi.

Baca juga: 12 Nama Terlapor pada Sprindik Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Turut Terseret

Farhat Abbas mengatakan, pihaknya membuat dua laporan di Polda Metro Jaya yakni pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan pemerasan.

"Kita akan melanjutkan pemeriksaan pada minggu depan, dua laporan pemerasan dan laporan pencemaran nama baik, penyebaran kebencian dan berita bohong," ujar Farhat Abbas, dilansir KompasTV, Kamis.

Terkait tudingan cetak ijazah Jokowi, Paiman mengatakan tudingan terhadap dirinya tidak benar.

“Bukan hanya menuduh saya mencetak Jokowi, tapi menuduh ijazah saya palsu dan juga profesor saya palsu,” ujar Paiman.

Ia menambahkan, laporan terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ditujukan terhadap Roy Suryo, Rismon, dan Hermanto.

Sedangkan laporan pemerasan khusus terhadap Bambang Suryadi Bitor.

Paiman mengaku dimintai uang Rp 20 juta oleh Bambang. Namun, dia hanya memberikan Rp 15 juta lewat transfer.  

Baca juga: ROY SURYO Heran Eks Rektor UGM Sofian Effendi Mendadak Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi:Ada Jahat

Gugatan Perdata Rp 1,5 Miliar di PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Paiman melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, menggugat Roy Suryo dkk terkait dugaan perbuatan melawan hukum menyangkut kisruh ijazah Jokowi. 

Menurut Farhat, kliennya telah dituduh secara keji selama bulan Mei-Juli 2025 di media sosial sebagai aktor intelektual yang memalsukan dan mencetak ijazah Jokowi.

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat," kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025).

Adapun para tergugat dalam permohonan ini sebanyak 7 orang, yakni: 

- Eggi Sudjana sebagai Tergugat I

- Roy Suryo sebagai Tergugat II

- dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III

- Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV

- Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V

- Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI

- Hermanto sebagai Tergugat VII.

Selain itu, terdapat para pihak lain yakni, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Turut Tergugat I, Jokowi sebagai Turut Tergugat II, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Turut Tergugat III. 

Menurut Farhat, persoalan keaslian ijazah Jokowi telah diuji Mabes Polri dan menyatakan bahwa dokumen itu asli.

Polisi juga menghentikan penyelidikan terkait kasus ijazah palsu Jokowi pada 22 Mei 2025. 

Dalam provisinya, Farhat meminta majelis hakim melarang Tergugat I sampai VII menyebarkan fitnah, menghina, dan mencemarkan nama baik Paiman dan Jokowi.

Sementara, dalam pokok perkara, ia meminta agar seluruh permohonan dikabulkan. 

“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” ujar Farhat. 

Baca juga: Isi Surat Prof Sofian Effendi, Mantan Rektor UGM Mohon Maaf Soal Ijazah Jokowi: Tarik Semua Ucapan

Ia juga meminta majelis menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan ijazah Jokowi sah menurut hukum. 

Kemudian, ia meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 1,5 miliar.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” kata Farhat dalam permohonannya. 

“Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp 750.000.000,” lanjut Farhat.

Permohonan Farhat telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang perdana rencananya akan digelar pada 29 Juli mendatang. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Farhat Abbas dan Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi Usai Dituding Cetak Ijazah Jokowi

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved