Berita Viral

ALASAN Suami Jual Istri Seharga Rp 1,5 Juta, Tapi Ikut Berhubungan di Hotel

Sebuah kisah pilu seorang suami jual istri seharga Rp 1,5 juta dan berhubungan intim bertiga.

|
ISTIMEWA
SUAMI JUAL ISTRI - Terdakwa Totok usai menjalani sidang dalam agenda tuntutan kasus suami jual istri, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/7/2025). JPU menuntut terdakwa tujuh tahun dan denda Rp200 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah kisah pilu seorang suami jual istri seharga Rp 1,5 juta dan berhubungan intim bertiga. 

Kelakuan keji ini dilakukan Totok (35) tega menjual IN (29), istrinya ke pria hidung belang di Facebook.  

Ia menjual istrinya senilai Rp 1,5 juta.  

Mirisnya, dia turut ikut berhubungan initim atau bertiga dengan pelanggan. 

Secara sadar, Totok membujuk istrinya agar mau berhubungan bertiga dengan pria lain di hotel.

Kencan yang tak wajar ini sudah dilakoni Totok sebanyak lima kali di hotel Kota Mojokerto.

Alasannya awalnya adalah karena fantasi seksual.

Namun, belakangan aksi yang tak senonoh tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Terakhir, pasangan ini digerebek di dalam kamar hotel dengan kondisi semuanya di dalam selimut.

Totok tak bisa menghindar, ia mengakui perbuatannya telah menjual istrinya ke pria lain.

Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap basah terdakwa Totok.

Baca juga: PENAMPAKAN Jokowi Berpidato di Kongres PSI, Sebut PSI Jadi Partai Besar di Tahun 2034, Ini Alasannya

Baca juga: Nekat Curi Besi Rel Kereta Api, Dua Rayap Besi Dibekuk Polsek Medan Timur

Mereka kedapatan transaksi seks bersama istri dan tamu pria berinisial IB di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Senin, 4 November 2024, lalu.

Ketika digerebek, terdakwa bersama istri dan tamu prianya dalam kondisi tanpa busana dalam selimut.

Totok berdalih menjual istrinya karena fantasi seksual dan faktor ekonomi, hasil layanan kencan kemudian digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa menikah dengan istrinya 14 Juli 2014 lalu, dikaruniai dua anak.

Kini Totok harus menerima kenyataan dituntut tujuh tahun penjara dan harus membayar denda Rp200 juta.

Sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dipimpin hakim ketua, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, didampingi hakim anggota Made Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruangan Cakra PN Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025), pukul 18.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono, membacakan tuntutan kepada terdakwa di muka sidang yang berlangsung tertutup.

Yusaq Djunarko mengatakan, JPU  melakukan melakukan penuntutandalam perkara nomor B-1332/M.5.47/Eoh.2/05/2025, atas nama terdakwa Totok.

"Menuntut terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Yusaq, melansir Surya Malang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta," imbuhnya.

Menurut Yusaq, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda, maka masa hukuman akan ditambah selama enam bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," pungkas Yusaq.

Yusaq menyebut, barang bukti dalam perkara ini di antaranya satu kunci hotel, satu buah sprei, dua handuk, dan satu kunci hotel dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian, adapun barang bukti uang tunai senilai Rp1 juta dan 1 unit HP Realme C1 warna biru dirampas untuk negara.

"Terhadap barang bukti satu buah buku nikah yang dikeluarkan di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dikembalikan kepada saksi," pungkasnya.

Sementara itu di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), suami mendapatkan uang Rp10 juta setelah pergoki istrinya selingkuh.

Ia memilih memaafkan kesalahan istrinya dan hidup rukun.

Kasus perselingkuhan ini diselesaikan dalam mediasi di Polsek Mamuju yang mempertemukan ketiga pihak pada Senin (7/7/2025).

Mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas berlangsung di Polsek Mamuju dan dihadiri oleh pihak suami, istri.

Serta pria selingkuhan serta disaksikan oleh aparat desa dan tokoh masyarakat.

Dari hasil mediasi, ketiga belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat setempat, dengan pertimbangan menjaga keharmonisan dan ketertiban lingkungan.

Suami yang bersangkutan bersedia memaafkan istrinya setelah pihak pria selingkuhan bersedia membayar sanksi adat sebesar Rp10 juta.

Sanksi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran norma adat yang telah terjadi.

"Penyelesaian secara kekeluargaan dan adat ini dilakukan atas permintaan kedua belah pihak dengan disaksikan oleh pemerintah desa, sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara damai.

"Kami hanya memfasilitasi penyelesaian masalah agar masyarakat tetap hidup rukun, dan langkah ini diambil atas kesepakatan kedua belah pihak untuk menghindari potensi konflik lebih luas," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju, Briptu Muh Aswar Sakti, dari rilis yang diterima, Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Sulbar.

Kegiatan problem solving ini berjalan lancar, aman dan kondusif.

Selanjutnya, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan bersama dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved