Berita Viral
PERAN Menlu Sugiono dalam Pembebasan Selebgram Indonesia Arnold Putra yang Ditahan Junta Militer
Arnold Putra dideportasi pada malam hari dan dikawal langsung petugas imigrasi Myanmar hingga tiba di Bangkok sekitar pukul 22.35 waktu setempat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram asal Indonesia, Arnold Putra alias AP, akhirnya dibebaskan Junta Militer Myanmar, Sabtu (19/7/2025) waktu setempat. Diketahui, Arnold Putra telah ditahan sejak Desember 2024 lalu.
Arnold Putra dikabarkan telah dideportasi dari Myanmar ke Bangkok, Thailand.
Arnold dideportasi pada malam hari dan dikawal langsung petugas imigrasi Myanmar hingga tiba di Bangkok sekitar pukul 22.35 waktu setempat.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah menugaskan stafnya untuk menjemput dan memberikan pendampingan kepada Arnold.

Upaya Diplomasi RI dan Proses Pemulangan Arnold Putra
Berdasarkan surat dari Government of the Republic of the Union of Myanmar – Ministry of Foreign Affairs, AP diberikan amnesti oleh State Administration Council Myanmar.
Juru Bicara Kemlu RI Rolliansyah Soemirat (Roy) menyatakan bahwa sejak AP ditahan pada 20 Desember 2024, Kemlu dan KBRI Yangon telah melakukan pendampingan dan pengurusan hukum.
Setelah vonis tujuh tahun penjara dinyatakan inkracht, pemerintah Indonesia mengirim nota diplomatik untuk meminta pengampunan.
"Kemlu Myanmar pada 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesti terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council," kata Roy kepada Tribunnews.com pada Minggu (20/7/2025).
Pada 19 Juli 2025, proses deportasi selesai. KBRI Yangon mendampingi AP dalam perjalanan keluar Myanmar menuju Bangkok.
"Menteri Luar Negeri dan jajaran Kemlu menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesti, serta kepada semua pihak yang membantu sejak awal," tutup Roy.
Pemberian amnesti ini disebutkan didasari oleh pertimbangan hubungan baik antara kedua negara, serta alasan kemanusiaan.
“Mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan.”
Myanmar juga mengapresiasi peran aktif Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan persoalan hukum ini.
"Terkait hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut," ujar pihak Myanmar.
"Seorang warga negara Indonesia bernama Arnold Puryanto Putra @ Arnold (putra dari Bapak Puryanto Tan) telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025," demikian bunyi pernyataan Kemenlu Myanmar.
Sekali lagi, pihak Myanmar menyatakan bahwa pemberian amnesti ini mempertimbangkan hubungan diplomatik yang telah terjalin lama antara Myanmar dan Indonesia. Keputusan tersebut juga diambil atas dasar kemanusiaan.
Dijelaskan juga bahwa pengampunan diberikan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Myanmar.
Pasal ini memungkinkan pengurangan atau pembebasan hukuman apabila pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi pelanggaran.
“Serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi,” imbuhnya.
Dengan pengampunan ini, Arnold Putra pun langsung dideportasi dari Myanmar.
Ia diterbangkan ke Bangkok, Thailand, semalam setelah keputusan tersebut diumumkan.
Pihak Myanmar menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang diberikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon.
“Terkait hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” ujar perwakilan dari Kemenlu Myanmar.
"Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon," tambahnya.

Upaya Menlu Sugiono
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menjelaskan Kemlu RI sebelumnya melayangkan nota diplomatik permohonan amnesti kepada AP.
"Benar, pihak Kemlu telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar untuk memohon amnesti kepada Arnold pasca keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa yang bersangkutan dihukum 7 tahun penjara," ujar Sugiono kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Orang kepercayaan Presiden Prabowo itu mengatakan amnesti telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7/2025).
"Berdasarkan nota diplomatik yang kami terima via KBRI Yangon, yang bersangkutan telah diberikan amnesti oleh State Administration Council pada tanggal 16 yang lalu. Tadi malam proses deportasinya berlangsung. Kami masih terus memantau perkembangan kepulangan yang bersangkutan,"tutupnya.
Pemulangan AP juga disampaikan dalam surat Kementerian Luar Negeri Myanmar.
Dalam surat itu disebutkan AP mendapatkan pengampunan.
"Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon dan dengan hormat menyampaikan informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri bahwa seorang warga negara Indonesia bernama AP telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025," demikian bunyi surat Kemlu Myanmar.
"Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa Dewan Administrasi Negara telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut, mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 'setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi'," jelasnya.
Kemlu Myanmar juga menghargai kerja sama Kedutaan Besar Indonesia dalam prosedur deportasi. Myanmar juga menyampaikan penghargaan kepada KBRI di Yangon. "Dalam hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut," tuturnya.
"Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon," jelasnya.
Menhan RI: Indonesia Tidak Bisa Melakukan Operasi Militer Selain Perang.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan Indonesia tidak bisa melakukan operasi militer selain perang (OMSP) dalam kasus selebgram Arnold Putra (AP) yang ditahan Junta Myanmar.
"Itu tidak bisa dilakukan dengan cara OMSP, operasi militer selain perang. Bukan itu langkah yang kita lakukan," ujar Sjafrie, Rabu (9/7/2025).
Menhan Sjafrie menjelaskan, saat ini AP sedang menjalani hukuman selama 7 tahun penjara di Myanmar.
Dia menyebut, pemerintah Indonesia akan mengupayakan diplomasi pertahanan, bukan diplomasi militer.
"Karena yang kita hadapi pemerintah yang sedang melaksanakan suatu rezim junta. Sehingga birokrasi militer yang berlaku itu tidak sama dengan seperti yang kita lakukan," jelasnya.
Sementara itu, Sjafrie menegaskan dirinya sudah berhubungan dengan Menhan Myanmar melalui Menlu Sugiono.
"Jadi saya sudah mencoba berhubungan dengan Menteri Pertahanan Myanmar, melalui Menlu kita, karena mereka mengisyaratkan ada ketentuan itu antara MOFA dengan MOFA, kemudian baru kepada Menteri Pertahanan," imbuh Sjafrie.
Selebgram AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.
Judha menjelaskan, AP kini tengah menjalani hukuman di Insein Prison yang berlokasi di Yangon, Myanmar.
Ia dipenjara setelah dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Judha menjelaskan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP ditangkap pada 20 Desember 2024.
Hal tersebut dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik dan melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.
Selain itu, KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," pungkas Judha.
Sempat Berada di Filipina pada April 2024
Arnold Putra, selebgram yang selama ini kerap memproduksi konten kontroversial kini harus menelan pil pahit di Myanmar.
Dalam postingan Arnold Putra, ia sempat berada di Sultan Kudarat, Filipina pada 19 April 2024.
Ia tampak berfoto dengan pasukan bersenjata. "Saya mengunjungi markas utama Darapadan mereka di Sultan Kudarat, bertemu dengan kepala desainer departemen seragam MILF," kata Arnold Putra.
Ia pun melihat desain dari sejumlah seragam MILF.
"Yang paling baru yang menampilkan cetakan statistik pasukan Israel x Palestina," ucapnya.
Arnold Putra lantas menerangkan apa itu pasukan MILF.
Dari keterangannya, MILF merupakan singkatan dari Moro Islamic Liberation Front atau Front Pembebasan Islam untuk suku Moro.
"MILF merupakan kelompok pemberontak yang sukses yang belum pernah anda dengar dengan sejarah perang 400+ tahun. (Mereka) mengalahkan tentara Spanyol, Portugis, Jepang, AS, dan Filipina hingga akhirnya diakui oleh presidensi Duterte," katanya.
Ditangkap Junta di Myanmar pada Desember 2024
Dari Filipina, Arnold Putra ke Myanmar. Ia pun ditangkap Junta militer.
Penangkapan Arnold Putra terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024.
Ia dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
Arnold Putra didakwa melanggar UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act hingga divonis 7 tahun penjara.
Saat ini, Arnold Putra menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon.
Awal mencuatnya kasus
Kasus ini mencuat ke publik melalui pernyataan Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, pada 30 Juni 2025, dalam rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Dia menyoroti penahanan AP di Penjara Insein, Yangon, setelah divonis 7 tahun penjara pada Maret 2025.
Abraham Sridjaja meminta agar pemerintah dapat memperjuangkan kembalinya AP yang ditahan di Myanmar ke Indonesia baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah setempat ataupun melalui jalur deportasi.
Penahanan ini terjadi di tengah situasi politik Myanmar yang kacau pasca-kudeta militer 2021, yang memicu perang saudara antara junta dan kelompok pemberontak seperti Arakan Army.
Kondisi ini tentunya menimbulkan tantangan besar bagi Indonesia, karena diharuskan untuk melindungi warga negaranya di wilayah konflik seperti Myanmar.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu opsi terakhir untuk membebaskan AP jika diplomasi gagal, merujuk pada Revisi UU TNI 2025 yang memperluas mandat TNI untuk melindungi WNI di luar negeri.
Usulan ini memunculkan pertanyaan tentang potensi TNI untuk menunjukkan kekuatan militer Indonesia melalui misi kemanusiaan, sekaligus mengatasi persepsi bahwa TNI kurang aktif di ranah operasional internasional.
KBRI Yangon Kirim Nota Diplomatik
Sebelumnya, KBRI Yangon telah mengirim nota diplomatik, memberikan pendampingan kekonsuleran, memastikan akses pengacara, serta memfasilitasi komunikasi AP dengan keluarganya.
"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga."
"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tulis Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Judha Nugraha pada Rabu, 2 Juli 2025.
Judha memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara."Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” ujarnya.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Arnold Putra alias AP Dibebaskan Junta Militer
Arnold Putra alias AP
Junta militer Myanmar
Selebgram Indonesia AP
NASIB Bripda MA Polisi Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh dan Koma, Ngaku Refleks |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Influencer yang Tantang Ahmad Sahroni, Sentil Manusia Maruk Tak Tahu Diri |
![]() |
---|
PROFIL Evie Effendi Ustaz Gaul Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Korban Ngaku Dipukul dan Diludahi |
![]() |
---|
ALASAN Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Jatuh Koma dan Kepala Pecah, Sebut Refleks |
![]() |
---|
NASIB Siswandi Keluarga Pasien Arogan yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.