Medan Terkini

Tak Cuma Dipecat, Aiptu Amori Juga Ditetapkan Tersangka Buntut Penipuan Modus Masuk Polisi 600 Juta

Setelah uang ditransfer, Aiptu Amori meyakinkan Utema kalau nomor pendaftaran anaknya untuk menjadi Bintara Polri aman.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
AIPTU AMORI: Momen Aiptu Amori Bate'e saat menjalani pemeriksaan kesehatan beberapa waktu lalu, sebelum menjalani penahanan di Bid Propam Polda Sumut. Karena diduga kuat menipu pedagang daging babi Rp 600 juta modus masuk Polisi, ia diputus dipecat tidak hormat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara telah menetapkan status tersangka terhadap Aiptu Amori Bate'e, personel Polisi yang diduga menipu seorang pedagang daging babi bernama Utema Zega modus meluluskan menjadi calon Bintara Polri senilai Rp 600 juta.

Penetapan tersangka dilakukan usai Polda Sumut menerima laporan korban, dan melakukan penyelidikan.

Informasi yang didapat, Aiptu Amori Bate'e juga ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut usai menyandang status tersangka.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih pendalaman untuk saksi selanjutkan,"kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin (21/7/2025).

Dalam dugaan penipuan modus masuk Bintara Polri, Aiptu Amori Bate'e menerima langsung uang dari korban.

Kemudian uang itu diserahkan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Budi Rada.

Namun demikian, belum dijelaskan status hukum ASN Polda Sumut bernama Budi Rada, dan kemana lagi uang itu mengalir.

"Perannya menerima uang, amori terima uang dari korban, kemudian diberikan ke Budi Rada."

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aiptu Amori Bate'e disidang kode etik profesi.

Hasilnya, Aiptu Amori Bate'e diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

"Sudah putusan. Hasilnya pemberhentian tidak dengan hormat. Terduga pelanggar mengajukan banding,"kata AKBP Siti, Selasa (15/7/2025).

Meski diputus dipecat tidak hormat akibat perbuatannya, personel Sat Brimob Polda Sumut tersebut melakukan perlawanan.

Aiptu Amori Bate'e mengajukan banding supaya pemecatan dibatalkan.

Usai menjalani sidang kode etik profesi, giliran ia diproses tindak pidana penipuannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved