Berita Medan
Cagar Budaya Rusak Tak Dirawat PUD Pasar, Satpol PP Siap Bertindak
Cagar budaya yang sempat dipakai sebagai kantor PUD Pasar Kota Medan kini hancur bak rumah hantu, dan dijadikan lahan parkir sepeda motor.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Informasi dihimpun, sudah bertahun-tahun gedung cagar budaya tersebut dijadikan lahan parkir sepeda motor. Dan mirisnya tanpa diketahui kemana dan berapa PAD yang diterima PUD Pasar dari pihak pengelola parkir tersebut.
Dengan adanya temuan alihfungsi cagar budaya dijadikan lahan parkir komersil yang sudah bertahun-tahun, diduga telah terjadi kebocoran PAD Kota Medan.
Puluhan juta per bulan, bahkan bisa ratusan juta per tahun layak dipertanyakan kemana aliran dananya.
Diketahui Undang-Undang terbaru terkait cagar budaya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya yang merupakan peraturan pelaksana dari UU tersebut.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara komprehensif mengenai definisi, perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya di Indonesia.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan register nasional cagar budaya dan upaya pelestariannya, termasuk perlindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Wali Kota Medan Kesal
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengaku kesal dan kecewa terhadap kinerja jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, terutama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Imam Abdul Hadi.
Rico berang lantaran alih fungsi bangunan cagar budaya di Jalan Sutomo No. P 75, persis di dekat Tugu Apollo yang kini beralih menjadi lahan parkir dan warung tanpa laporan yang transparan dan profesional.
"Harus setiap bidang usaha harus ada perizinan dan kontrol publik. Harus ada legalitas yang jelas," kata Rico, Jumat (11/7/2025).
Setelah jadi temuan dan sorotan publik, Rico menyesalkan tidak adanya laporan dari jajaran PUD Pasar terkait pengalihan fungsi aset Pemko Medan itu.
Ia menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus dikomunikasikan, transparan, dan memiliki konsep yang jelas agar memberi manfaat optimal kepada masyarakat.
"Kalau aset itu milik PUD Pasar ya harus dilaporkan. Jangan tiba-tiba dimanfaatkan seenaknya. Kalau usaha berdiri tanpa izin, kita harus tertibkan. Jangan sampai Pemko dianggap tidak profesional. PUD Pasar apalagi," tegas Rico Waas usai salat Jumat.
Ke depan, tindaklanjut masalah alihfungsi cagar budaya yang terbengkalai, Wali kota menyatakan akan melakukan pengecekan.
Kejatisu Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp 135 Milliar |
![]() |
---|
Target Medan Terang, Dishub dan PLN Target 1.000 Meteran Setahun |
![]() |
---|
ABTI Medan Akan Menggelar Penataran Lisensi Pelatih, Meningkatkan Perkembangan Bola Tangan |
![]() |
---|
Massa Demo Telanjang Dada di Balai Kota, Rico Janji Evaluasi Rio Adrian Sekjen NasDem Merangkap TA |
![]() |
---|
Wali Kota Rico Senyum Hadapi Warisan Beban Proyek Bangunan Tak Beres: Gak Ada Tambah Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.