Berita Viral
ISI Chat Pelaku ke Amelia Putri Sari Devi Sebelum Dibunuh, Ngaku Mau Bayar Utang, Sempat Menolak
Berawal dari pelaku modus pelaku yang ingin membayar utangnya kepada korban yang merupakan mantannya, pembunuhan keji itu terjadi.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah isi chat pelaku ke Amelia Putri Sari Devi sebelum dibunuh.
Pelaku yang merupakan mantan kekasih korban mengaku mau bayar utang.
Korban pun sempat menolak ajakan pelaku untuk bertemu.
Baca juga: SIASAT Licik ASN dan Suaminya Tipu Warga Puluhan Juta, Ngaku Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik
Namun terakhir Amelia menyanggupi pertemuan dengan pelaku hingga akhirnya dihabisi.
Chat terakhir korban dan pelaku sebelum pembunuhan di Cisauk terjad terungkap.
Pada Rabu (16/7/2025), diketahui, APSD ditemukan dalam kondisi membusuk dengan tangan terborgol di Kampung Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: 20 Ucapan dan 35 Link Twibbon Hari Kebaya Nasional 2025
Berawal dari pelaku modus pelaku yang ingin membayar utangnya kepada korban yang merupakan mantannya, pembunuhan keji itu terjadi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Rafli mengirim pesan kepada APSD lewat WhatsApp.
Dalam pesannya itu Rafli mengaku ingin membayar utangnya sekaligus bertemu untuk terakhir kali.
"Put, gua mau bayar hutang nih dan buat pertemuan terakhir kalinya.”
Pesan itu kemudian dibalas oleh korban dengan singkat: “Kenapa.”
Tersangka RRP kemudian membalas kembali: “Itu baca chat gua”

Korban pun merespons: “Jangan malam ini."
Namun, RRP tetap memaksa dengan membalas: “Ihhh, gua mau bayar hutang dan buat terakhir kali ketemu sama lu. Janji.”
Awalnya korban ragu karena malam sudah larut. Namun setelah dibujuk, Amelia akhirnya bersedia menemui Rafli di kontrakan tempat dia tinggal.
"Ya sudah tapi jangan lama ya, gua enggak bisa malam-malam," ujar korban, sebagaimana diperagakan dalam rekonstruksi.
Baca juga: Tampang Zidan Kades Mesum Bareng Istri Orang, Digerebek Suami Selingkuhan di Kamar Kos
Tersangka RRP kemudian mengakhiri percakapan itu dengan pernyataan: “Yaudah, gua tunggu di rumah gua ya.”
Ketiga tersangka bergegas ke rumah RRP dari rumah AP.
Setibanya, tersangka RPP masuk ke dalam rumah dan keluar membawa pisau, borgol, dan gunting.
Senjata tajam itu lalu diletakkannya di bawah meja teras sebelum duduk di sofa depan rumah.
Sementara, korban tiba sekitar pukul 23.15 WIB dan sempat enggan masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Tampang Zidan Kades Mesum Bareng Istri Orang, Digerebek Suami Selingkuhan di Kamar Kos
Ia hanya duduk di teras. Di sanalah Rafli mulai memprovokasi dengan menanyakan soal hubungan korban dengan pria lain, termasuk menyinggung soal kehamilan oleh seseorang bernama Reza.
"Emang kamu hamil sama Reza?" ucap penyidik membacakan dialog Rafli.
"Kata siapa?" jawab korban.
Rafli lantas merebut ponsel korban dan membaca isinya. Saat Amelia hendak pergi, Rafli membekapnya dari belakang hingga ia jatuh.
"Bunda! Aku minta tolong!" teriak korban sebelum akhirnya diborgol dan diseret ke lorong samping kontrakan.
Disitulah peristiwa pemborgolan lalu pemerkosaan hingga pembunuhan terjadi.
Borgol yang digunakan Rafli adalah milik ayahnya yang bekerja sebagai sekuriti, dan diambil tanpa sepengetahuan sang ayah.
"Tanpa diketahui oleh ayah tersangka, tersangka R mengambil borgol tersebut dan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan," jelas AKP Charles.
Usai memperkosa korban, ketiganya membunuh Amelia secara keji.
Jasadnya kemudian dibuang di semak-semak belakang kontrakan dan ditutupi dedaunan. Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumah Rafli.
Dipicu Utang
Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta yang ditagih korban kepada pelaku setelah hubungan berakhir.
Selain itu pelaku juga dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.
"Korban mem-posting foto pacar baru tersangka Rafli Ramana Putra di status Facebook-nya sehingga mengakibatkan tersangka sakit hati," ujar Kanit 4 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles R.V. Bagaisar, di lokasi rekonstruksi dikutip Kompas.com

Rasa sakit hati tersebut berubah menjadi niat jahat. Pada Minggu (6/7/2025), Rafli menyusun rencana pembunuhan dan mengajak dua rekannya, AP dan Ibra, untuk turut mengeksekusinya. Kepada mereka, Rafli menjanjikan imbalan dari hasil kejahatan tersebut.
Pelaku Kabur Jual Ponsel Korban
Setelah kejadian, Rafli menjual iPhone milik korban seharga Rp 5 juta kepada seorang kenalan.
Dengan uang itu, ia kabur ke Tegal bersama pacarnya yang sedang hamil. Di Tegal, Rafli sempat meminta izin kepada orang tua pacarnya untuk menikah.
Namun, pada Kamis (17/7/2025) pukul 01.00 WIB, Rafli ditangkap oleh polisi. Sementara dua rekannya, AP dan Ibra, dibekuk di dua lokasi berbeda, yaitu Serpong dan Parung Panjang.
Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.