Berita Viral
SIASAT Licik ASN dan Suaminya Tipu Warga Puluhan Juta, Ngaku Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik
Saat itu kedua tersangka mengaku mendapat proyek pengadaan sepeda listrik di Pemkot Prabumulih dan meminta modal.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah siasat licik ASN dan suaminya tipu warga puluhan juta.
Mengaku-ngaku dapat proyek pengadaan motor listrik, pasutri ini meminta dimodali korban.
Namun hal tersebut berujung penggelapan puluhan juta.
Baca juga: Makin Dibongkar Istri, Aib Kades Digerebek Bareng Istri Orang: Ya Allah, Aku Gak Tahan
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan suaminya, diringkus Satuan Reskrim Polres Prabumulih lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mendapat proyek pengadaan motor listrik dari Pemerintah kota Prabumulih.
Oknum pegawai tersebut yakni Debby Arisanti (42) dan suaminya Andani (43), yang merupakan warga Jalan Perwira Gang Setiawan Kelurahan Mutang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Dua pelaku diringkus petugas usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Prabumulih pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Perkuat Struktur dan Kinerja, Sat Brimob Polda Sumut Gelar Sertijab Kasi Intel dan Kasi Provos
Selain meringkus keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembayaran dan 1 lembar rekening koran Bank BRI.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Debby dan suaminya bermula dari laporan Hadi Purnomo (43) warga Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih ke SPKT Polres Prabumulih, pada 30 Desember 2023.
Dalam laporannya, Hadi Purnomo mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan bermula pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB.
Saat itu dirinya bertemu di toko mainan Impian milik suami istri itu di Jalan Jenderal Sudirman Pasar Prabumulih.

Saat itu kedua tersangka mengaku mendapat proyek pengadaan sepeda listrik di Pemkot Prabumulih dan meminta modal sebesar Rp 29,4 juta dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 3 juta per bulan.
Tertarik dengan itu, korban kemudian mengirim uang Rp 29 juta dan Rp 400 ribu diberikan secara cash.
Namun, setelah beberapa bulan, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan dan kedua pelaku malah kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 5 juta.
Korban Hadi kemudian menagih uangnya, namun tersangka mengatakan bahwa uang proyek belum cair dan tidak bisa dikembalikan.
Baca juga: Jaga Belawan Tetap Kondusif, Brimob Sumut Gelar Patroli Skala Besar Dipimpin Ipda Idris
Akhirnya, tersangka membuat kwitansi sebesar Rp 36,9 juta yang menerangkan bahwa seluruh uang korban beserta bunga digunakan oleh tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.