Sumut Terkini

Tender Proyek Miliaran di Siantar Dimenangkan 2 Perusahaan Berkali-kali, Ini Kata Pengamat

Perusahaan ini juga memenangi proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Kota Pematangsiantar senilai Rp 5,6 miliar. 

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN/ALIJA MAGHRIBI
PAGAR SENG - CV Hasoruan memasang seng pembatas di area proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp 7,5 miliar, Jumat (25/7/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sejumlah perusahaan memenangi proyek-proyek fisik bernilai miliaran rupiah di Kota Pematangsiantar pascaditenderkan pada Juni 2025 lalu.

Menariknya, di antara para perusahaan ini bahkan menang di dua item tender pekerjaan. 

CV Hasoruan yang beralamat di Jalan Hati Rongga No. 32 Kabupaten Simalungun itu berhasil memenangi kontrak proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp 7,5 miliar.

Ia mengalahkan puluhan kontraktor lainnya. 

Perusahaan ini juga memenangi proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Kota Pematangsiantar senilai Rp 5,6 miliar. 

Sementara, CV Buana Perkasa yang beralamat di Jalan Ekaprasetya No. 4 Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan,  memenangi kontrak pengerjaan pagar keliling Makam Pahlawan Kota Pematangsiantar senilai Rp 2,3 miliar.

CV Buana Perkasa juga memenangi proyek pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Camat Siantar Barat senilai Rp 2,3 miliar. 

Kemudian ada nama CV Bukit Sion yang memenangi proyek pembangunan Kantor DPRD Pematangsiantar senilai Rp 6,5 miliar.

Semua informasi di atas berdasarkan laman LPSE Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Santo Simanjuntak. 

"Iya sepertinya begitu lah," ujar Santo. 

Menilik fakta menangnya CV Hasoruan dan CV Buana Perkasa dalam dua proyek berbeda di waktu yang bersamaan, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih menilai ada indikasi kejahatan yang terstrukur dan masif. 

Dikatakan Ratama pada Jumat (25/7/2025) sore, penyelenggaraan tender harus sesuai dengan Pasal 5 huruf (b) Peraturan Presiden nomor.46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah  yang menyatakan bahwa kebijakan pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara Transparan, terbuka dan kompetitif.

"Di sini, faktanya tak ada transparansi dan keterbukaan sistem pemilihan penyedia barang/jasa sehingga kemudian memberi kemenangan berkali-kali kepada salah satu penyedia barang/jasa," kata Ratama. 

Ratama pun menilai ada potensi penyalahgunaan wewenang dari Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PBJ), bahkan tak menutupi dari penguasa otonomi itu sendiri sebagaimana dilarang dalam pasal 7 ayat (1) huruf g Perpres yang sama bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan dan /atau Kolusi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved