Berita Viral
NASIB Kepsek dan Guru SDN 22 Desa Rias Terancam Dipecat, Siswa Meninggal Diduga Jadi Korban Bully
Ia menjelaskan bahwa sebelum dilarikan ke rumah sakit, korban sempat mengalami muntah-muntah usai mengaku dikeroyok oleh teman sekolahnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Kepsek dan Guru SDN 22 Desa Rias terancam dipecat.
Hal ini merupakan sanksi usai ada siswa yang meninggal diduga jadi korban bully.
Korban yang masih berusia 10 tahun itu diduga meninggal dunia setelah jadi korban bully dan dikeroyok teman sekolahnya.
Baca juga: Operasi Patuh Toba 2025 Sudah Selesai, 623 Kendaraan di Dairi Terjaring Razia
Ia duduk di bangku kelas V SD Negeri 22 Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia dilaporkan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di RSUD Junjung Besaoh.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah pihak keluarga membagikan unggahan di media sosial Facebook.
Dalam unggahan akun bernama Dhony Dinata, tampak foto korban yang terbaring dengan selang medis di mulut dan perban di kepala, lengkap dengan keterangan bahwa sang keponakan meninggal akibat tindakan bullying.
Baca juga: Dedi Maswardi Dilantik Jadi Pj Sekda Deli Serdang
Dhony juga menandai akun media sosial milik Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, sembari meminta perhatian dan keadilan atas insiden yang menimpa keponakannya.
"Ini keponakan saya, siswa kelas 5 SDN 22 Rias. Menjadi korban bully oleh teman-temannya. Hari ini telah meninggal dunia di RSUD pada pukul 08.12 WIB," tulis Dhony dalam unggahan yang viral tersebut.
Saat dihubungi, Dhony membenarkan informasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sebelum dilarikan ke rumah sakit, korban sempat mengalami muntah-muntah usai mengaku dikeroyok oleh teman sekolahnya.

Korban sempat tinggal di rumah neneknya di kawasan Rawa Bangun, dan di sanalah ia mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Menurut pengakuan korban kepada keluarga, ia dipukul di bagian kepala dan perut.
Kondisinya memburuk, hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit pada Jumat (25/7/2025).
Dokter menemukan adanya pembengkakan di kepala dan luka dalam di lambung.
Korban sempat menjalani operasi pada Sabtu (26/7/2025), namun nyawanya tak tertolong keesokan harinya.
Baca juga: Sat Lantas Polres Batubara Gelar Patroli Kibas Bendera dan Live Report di Jalinsum
Pihak keluarga sangat menyayangkan respons pihak sekolah, terutama guru yang disebut telah menerima laporan dari korban namun dianggap mengabaikan.
"Perundungan ini bukan sekali. Ada saksi teman korban yang melihat langsung dia dikeroyok. Bahkan korban sempat tidak berani ke sekolah selama empat hari," tutur Dhony, melansir dari BangkaPos.
Terkait kasus ini, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Dhony berencana melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (28/7/2025), guna meminta pendampingan dan kejelasan hukum.
Saat ini, pihak keluarga masih menunggu hasil resmi rekam medis dari rumah sakit guna memperkuat laporan dan langkah hukum yang akan diambil.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hidayat Arsani telah menerjunkan tim pencari fakta untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: Wakapolres Pelabuhan Belawan Ajak Pelajar SMA Negeri 9 Medan Jadi Generasi Berdaya Saing Tinggi
Hal ini diputuskan usai mendapat informasi siswa kelas V SD Negeri 22 Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan meninggal dunia diduga dikeroyok teman sekolahnya.
"Kita akan cek, Ini kita tidak boleh sembarang ngomong. Hari ini kita kirimkan tim fakta dulu mengecek secara langsung, apa penyebab kematiannya," ujar Hidayat Arsani, Senin (28/7/2025).
Selain itu untuk menghindari kasus serupa terjadi di kemudian hari, pihaknya menekankan Pemerintah Daerah harus hadir dalam kasus tersebut.
"Kalau ada pidananya kita serahkan ke hukum, kalau sosial maka pemerintah harus tanggung jawab," tuturnya.
Hidayat Arsani mengucapkan turut berbelasungkawa terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Bangka Belitung.
"Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya, semoga almarhum bisa diterima disisi Allah SWT. Ini cobaan berat dan saya juga akan berkunjung ke sana," ungkapnya.
Pasca adanya korban yang diduga meninggal dunia akibat bullying, sanksi tegas pemecatan perlu diberikan kepada Kepala Sekolah dan guru yang dianggap lalai.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Edi Nasapta usai mendapat informasi siswa kelas V SD Negeri 22 Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan meninggal dunia diduga dikeroyok teman sekolahnya.
"Sekolah ini saya anggap lalai, serta tidak memenuhi fungsi perlindungan anak. Jika lalai maka Kepsek dan guru bisa dikenakan sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan, jika menyebabkan korban luka berat dan meninggalkan dunia," ujar Edi Nasapta, Minggu (27/7/2025).
Sanksi pemecatan diungkap Edi Nasapta merujuk pada Peraturan Mendikbud nomor 82 tahun 2015, serta Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023.
"Sanksi terhadap Kepsek dan guru kita kembalikan ke peraturan, seperti teguran, penurunan pangkat, pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat dan rekomendasi pemecatan," ucapnya.
Selain itu pihaknya juga berharap adanya ketegasan dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Bangka Selatan untuk menghindari kasus serupa terjadi dikemudian hari.
"Bupati harus benar-benar melakukan sanksi karena kalau tidak, maka tidak akan pembelajaran yang nantinya bisa dapat terjadi lagi. Perlu ada pembelajaran, penegakan hukum, tindakan disiplin dan Pak Riza Herdavid harus bisa memberikan ketegasan karena ini sudah meninggal dunia," jelasnya.
"Bupati dapat memberikan sanksi sampai pemecatan karena bisa saja dipecat dan hal ini dimungkinkan, karena kelalaian ini korban bisa sampai meninggal dunia," tegasnya.
Selain itu terkait terduga pelaku yang juga masih di bawah umur, pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
"Proses hukum tetap harus dilakukan walaupun pelaku merupakan anak-anak, dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Pihaknya juga berharap penuh kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dapat memberikan berbagai bantuan kepada keluarga korban.
"Langkah melapor ke KPAI itu bagus, untuk pendampingan. KPAI juga harus cepat, kalau perlu jangan nunggu orang lapor. KPAI harus datang langsung, serta memberikan atensinya," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.