Berita Viral

Pak Camat di Aceh Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Mobil Dinas, Diduga Sengaja Ganti Plat

Saat itu, diduga terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri pelapor di dalam mobil dinas milik pemerintah.

|
Sanook.com
CAMAT DIDUGA SELINGKUH - Ilustrasi foto untuk berita pak Camat di Aceh kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. Ia diduga sengaja menggananti plat kendaraan dinas tersebut.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pak Camat di Aceh kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas.

Ia diduga sengaja menggananti plat kendaraan dinas tersebut. 

Belakangan ia pun dilaporkan oleh warga yang merupakan suami sah wanita yang bersamanya.

Baca juga: 6 Fakta Sejarah Seputar Tragedi Kudatuli atau Sabtu Kelabu 27 Juli 1996

Ia adalah Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Asriadi, SSos (44).

Asriadi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Quraisyi (44), warga Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya pada 15 Juli 2025.

Laporan tersebut menyebut adanya dugaan tindakan khalwat atau perzinaan antara Camat Asriadi dan istri pelapor.

Baca juga: Rekor Pertemuan Timnas U23 Indonesia vs Vietnam, Duel Final Piala AFF U23 Digelar Besok

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar SSos MH menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani oleh tim penyidik.

Penyelidikan telah memasuki tahap pendalaman, dengan dua orang saksi telah dimintai keterangan, yakni Frizzakafi, SE dan istri pelapor.

Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli.

Saat itu, diduga terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri pelapor di dalam mobil dinas milik pemerintah.

Untuk menyamarkan identitas kendaraan, terlapor disebut mengganti pelat merah mobil Toyota Avanza tersebut menjadi pelat hitam BL 1315 VR.

Quraisyi bersama saksi mengaku pernah memergoki pasangan tersebut berada di dalam mobil, namun pintu tidak dibuka saat didatangi.

Merasa tidak terima atas perlakuan itu, Quraisyi secara resmi melaporkan peristiwa tersebut pada 16 Juli 2025.

Baca juga: Pesona Kota Terlarang atau Forbidden City di Jantung Beijing

Jika terbukti bersalah, Asriadi dapat dikenai hukuman berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 dan Pasal 25.

Bantah Selingkuh

Camat Padang Tiji, Pidie, Asriadi, SSos memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan berjudul “Camat Padang Tiji Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Dilaporkan ke Polisi”. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved